JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA - Pemindahan Ibu Kota Negara ke Penajem Paser Utara (PPU), Kamimantan Timur pada semester I 2024 mendatang dianggap terburu-buru
Anggota Pansus RUU Ibu Kota Negara (RUU IKN) Hamid Noor Yasin, memandang banyak pekerjaan yang masih belum terselesaikan terkait pemindahan status Ibu Kota Negara.
Baca Juga: Mantab!! Eksplorasi Pertamina Temukan Minyak di Jambi, Ini Lokasinya
Diketahui, pemindahan Ibu Kota Negara ditargetkan akan dilakukan pada semester I tahun 2024 ke Penajam Paser Utara (PPU).
Hal tersebut berdasar Draft UU IKN, berdasarkan Surpres 29 September 2021 disebutkan pada Pasal 3 ayat 2 RUU IKN.
Bahwa ‘Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN dilakukan pada semester I (satu) tahun 2024 dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden’.
Hamid menyampaikan, dalam Raker Komisi V dengan Kementerian PUPR pada November 2019 disebutkan bahwa dibutuhkan waktu setidaknya 4 tahun sejak tahun 2019.
Untuk membangun berbagai fasilitas dasar IKN seperti sumber daya air, jalan, jembatan dan permukiman yang layak.
Sedangkan saat ini di 2022 pemerintah masih belum memiliki legalitas untuk melaksanakan pembangunan tersebut.
Kata Hamid, belum lagi status pandemi yang belum usai setelah ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 oleh Presiden Jokowi.
Maka kondisi keuangan negara belum memungkinkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan IKN.
"Dimana akan dibutuhkan setidaknya sekitar Rp90 triliun yang akan dikucurkan dari APBN untuk kebutuhan pembangunan IKN ini,” ujar Hamid, Kamis, 13 Januari 2022 .
Pembangunan fasilitas sangat dibutuhkan agar IKN memenuhi persyaratan layak huni.
Dimana secara umum terdapat prasyarat agar suatu kota memenuhi kriteria layak huni, diantaranya tersedianya kebutuhan dasar perumahan yang layak, air bersih, jaringan listrik, sanitasi, ketercukupan pangan, dan lainnya. (khf/fin)