JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang memvonis terdakwa Nurmalakari, mantan Kabid Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Prabumulih atas kasus korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinkes Kota Prabumulih tahun 2017, selama satu tahun sepuluh bulan penjara.
Menurut majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH, dalam sidang yang digelar, Rabu (12/1), bahwa terdakwa Nurmalakari telah terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp138,5 juta.
Adapun fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, menurut majelis hakim diantaranya yakni terdakwa Nurmalakari terbukti tidak melakukan sosialisasi mengenai kegiatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Selain itu, terdakwa juga terbukti memanipulasi data seperti keterangan kegiatan pelayanan kesehatan (fiktif) sebagai syarat dalam pencairan dana, kemudian petugas kesehatan yang dihadirkan sebagai saksi dipersidangan mengaku tidak pernah menerima honorarium kesehatan tersebut.
“Terdakwa juga merubah SPJ dengan mencantumkan nama petugas kesehatan atau dipalsukan oleh terdakwa,” ujar hakim bacakan pertimbangan putusan.
Untuk itu, sebagaimana petikan amar putusan majelis hakim, terdakwa diganjar melanggar Pasal 3 Jo 18 UU No.31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain pidana penjara, terdakwa dikenakan wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp138,5 juta, apabila tidak sanggup dibayar maka diganti dengan pidana selama satu tahun penjara.
Diketahui vonis yang dijatuhkan tersebut, sama (Conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih, terhadap vonis tersebut terdakwa serta JPU Kejari Prabumulih diberikan waktu tujuh hari guna menentukan sikap terima atau banding.
Untuk diketahui, terdakwa Nurmalakari selaku pejabat di Dinas Kesehatan Kota Prabumulih diduga telah melakukan penyelewengan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dari Dinas Kesehatan Prabumulih, tahun anggaran 2017 lalu, pada kegiatan home visit.
Dari keterangan saksi dalam persidangan, terungkap bahwasanya kegiatan home bisit tersebut dibuat oleh terdakwa seolah-olah ada, padahal kegiatan tersebut tidak dilaksanakan.
Selain itu, dalam fakta persidangan terdakwa Nurmalakari juga melakukan pemalsuan pada tanda tangan dokter jaga yang bertugas di hampir setiap Puskesmas yang ada di Kota Prabumulih.(sumeks.co)