Sebelumnya, OJK pada Maret 2020 telah mengeluarkan kebijakan quick response atas dampak penyebaran Covid-19 dengan menerbitkan POJK 11/POJK.03/2020 tentang
Jaga Momentum Pemulihan Ekonomi, OJK Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit Hingga Maret 2023
Jumat 03-09-2021,10:54 WIB
Kategori :