JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, PALEMBANG – Satres Narkoba Polrestabes meringkus kaki tangan bandar narkoba yang sering melakukan transaksi di wilayah Jl Al Fallah, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, Senin (10/1) sekitar pukul 21.00 WIB.
Tersangka Sobirin alias Birin (25) warga Desa Lubuk Pandan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap ketika melakukan transaksi, Selasa (11/1) sekitar pukul 22.00 WIB.
Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka Birin karena melakukan perlawanan dan mencoba kabur saat akan ditangkap.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1047,50 gram.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib dampingi Kasat Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Mario Ivanry mengatakan, kejadian bermula saat anggota melakukan undercover dengan menyamar sebagai pembeli barang haram tersebut.
“Saat melakukan transaksi dengan anggota, barang bukti sabu senilai miliaran rupiah itu dibawa menggunakan plastik putih berisi satu buah kotak susu yang di dalamnya terdapat plastik hitam berisikan sabu-sabu 1047,50 gram bungkus plastik klip bening,” ujar Mokhamad di ruang kerjanya, Rabu (12/1).
Dia menambahkan, saat dilakukan penangkapan, pelaku memberikan ancaman ataupun perlawanan, pihaknya tidak segan memberikan tindakan tegas dan terukur.
“Kita mengimbau kepada pelaku lainnya yang belum tertangkap, kita ingatkan mereka pasti akan tertangkap,” tutupnya. (dey)
Melawan, Kaki Tangan Bandar Sabu Ditembak
Rabu 12-01-2022,11:24 WIB
Kategori :