JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Terjadi dugaan pelecehan seksual sesama jenis dan perundungan terhadap pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Hal ini pun langsung mendapatkan sorotan dari kalangan Anggota DPR.
Salah satunya Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi. Ia mengatakan kasus tersebut harus diproses hukum. Karena yang dilakukan oleh oknum adalah sebuah pelanggaran berat dan wajib diusut tuntas.
“Ini harus diproses hukum agar ada kejelasan apakah ada pelanggaran hukum, bukan fitnah,” ujar Bobby kepada wartawan, Kamis (2/9).
Legislator Partai Golkar ini menuturkan, kasus tersebut perlu ditindak lantaran untuk memberikan efek jera terhadap orang-orang lain yang melakukan tindakan serupa.
“Hal ini bisa terjadi di instansi mana saja, dan tidak boleh berulang lagi, sehingga bila memang terbukti ada konsekuensi hukumnya. Apalagi di KPI yang lembaga publik dan ada representasi publik, tindak lanjut soal ini harus dituntaskan,” katanya.
Diketahui, dugaan pelecehan seksual sesama jenis dan perundungan terjadi di kantor KPI Pusat, Jakarta, terhadap korban berinisial MS. MS mengaku kejadian itu membayangi dirinya selama bertahun-tahun sejak bekerja di KPI.
Menurutnya, sejak awal terdapat rekan kerja senior yang mengintimidasi dan memaksa dirinya untuk membeli makan selama bekerja. MS merasa diperlakukan secara rendah dan ditindas oleh rekan-rekan kerjanya seperti budak.
Ia bercerita, pada 2015 para pelaku perundungan itu mulai melakukan pelecehan seksual. Mereka memegangi kepala, tangan, kaki hingga menelanjangi korban. Bahkan, para pelaku mencoret-coret kelaminnya menggunakan spidol.
Perbuatan itu membuat dirinya merasa trauma dan rendah diri. Ia tak bisa melawan aksi perundungan yang dilakukan secara ramai-ramai itu.
Setahun berlalu, ia masih merasa stres akibat perlakuan para seniornya di kantor. Ia mengatakan sering berteriak tanpa sebab dan mengingat masa-masa pelecehan tersebut.
MS juga bercerita bahwa ia pernah dilempar ke kolam renang saat sedang mengikuti kegiatan di Resort Prima Cipayung, Bogor. Kala itu, ia sedang tertidur dan dirundung oleh para pelaku. Sekitar pukul 01.30 WIB, ia dilempar dan dijadikan sebagai hiburan.