Vila di Hutan Produksi Disoal

Rabu 12-01-2022,08:49 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KERINCI, JAMBI – Kondisi Hutan Produksi (HP) di Kabupaten Kerinci saat ini terus berkurang. Selain jadi pembuangan sampah, di kawasan ini ternyata berdiri sebuah vila, tepatnya di Bukit Tirai Embun, Kecamatan Gunung Kerinci. Informasinya, vila dibangun tahun 2021.

Baca Juga: Niat Cari Ikan, Warga Olak Kemang Temukan Buaya

Keberadaan vila ini menuai polemik. Pasalnya, tidak ada persetujuan dari Pengelolaan Hutan Produksi (PHP) Unit I Wilayah Kerinci. Pasalnya, pengalihan hutan produksi harus mendapat persetujuan dari PHP.

Kepala PHP Unit I Wilayah Kerinci, Neneng Susanti menegaskan, pembangunan vila tersebut ilegal, karena tanpa izin. Menurutnya, pihaknya tidak pernah mengeluarkan persetujuan izin pengalihan kawasan HP tersebut untuk vila. Menurutnya, ini telah menyalahi Permen LHK No 7 tahun 2021, Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan.

Neneng juga mengatakan, tanah dalam kawasan HP tidak disertifikatkan. "Tidak boleh disertifikatkan atas nama pribadi," kata dia. Menurutnya, pihaknya sudah meminta agar pemilik melapor dan berkoordinasi ke PHP. "Namun yang bersangkutan belum datang," terangnya.

Dikatakannya ada  aturan dan mekanismenya untuk mengalihkan kawasan Hutan Produksi untuk kepentingan lain. "Yang terpenting, sekarang yang bersangkutan berkordinasi ke PHP Kerinci. Ada aturan-aturan yang harus kami jelaskan. Jika yang bersangkutan tidak mengindahkan dan menolak datang, akan ada sanksi hukum," tegasnya.

Baca Juga: Suporter PS Batanghari vs PS Kota Jambi Sempat Ricuh, Ini yang Bikin Emosi

Terpisah, Kepala Dinas pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kerinci, Noviarzen mengatakan, vila tersebut sudah memiliki rekomendasi dari Dinas Pariwisata, karena pembangunannya untuk pariwisata. "Kalau terkait masuk dalam Hutan Produksi, tergantung PUPR. Kalau seandainya PUPR mengatakan lain, maka tidak bisa dilanjutkan dan bisa ditinjauulang. Kalau IMB nya sudah keluar atas rekom dari Pariwisata, karena bangunannya untuk usaha," kata dia.

Terkait IMB vila sudah keluar, Neneng menegaskan bahwa dia belum mendapatkan informasi. "Kalau IMB nya sudah keluar, maka cacat hukum. Tidak sah," tegasnya.

Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kerinci Hans Mora, menjelaskan bahwa rekomendasi dari TKPRD baru keluar. "Rekomendasi tata ruang apakah dapat dimanfaatkan atau tidak, maka rekomendasi PUPR mengeluarkan rekomendasi dapat dimanfaatkan bersyarat, karena itu masuk kawasan hutan produksi," jelasnya.

Penelusuran Jambi Independent, vila ini milik warga Desa Mukaitengah, Kecamatan Siulakmukai. Ahmad Riyadi Tim Kajian Tata Ruang dari Dinas PUPR Kerinci mengatakan bahwa pemohon rekomendasi Tata Ruang untuk pembangunan vila itu atas nama Sheinylaa Lunjingga Febiona.

Tentang syarat untuk mengeluarkan rekomendasi tata ruang untuk usaha yang dikelola pribadi perlu sertifikat tanah menjadi syarat atau tidak,  Riyadi mengatakan pemohon bisa pribadi, swasta, bisa pemerintah. Lanjutnya, pemerintah dan swasta tidak diperbolehkan membangun dalam kawasan terlarang, kawasan yang bukan peruntukannya. "Untuk syarat pengajuan rekomendasi tata ruang untuk kelengkapan berkasnya bisa sertifikat, hak milik, bisa surat keterangan, sewa, kerjasama dan lain-lain," jelasnya. (sap/rib)

Tags :
Kategori :

Terkait