JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, PALEMBANG – Dinyatakan terbukti korupsi dana desa yakni tidak melaksanakan pembangunan fisik gapura, oknum kepala desa (Kades) Madya Mulya, Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba periode 2006-2012 bernama Hermanto (47) dihukum dua tahun penjara.
Tidak hanya itu saja, dalam sidang yang digelar Selasa (11/1), majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi SH MH mengganjarnya dengan pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian negara senilai Rp74 juta.
Apabila terdakwa tidak sanggup membayar selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita, dengan ketentuan apabila nilainya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama sebelas bulan penjara.
Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba, dimana terdakwa Hermanto diganjar karena melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Hal yang memberatkan terdakwa, menurut majelis hakim bahwa terdakwa selaku Kades tidak memberikan contoh yang baik kepada warga masyarakat, tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas korupsi.
“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya,” ujar Sahlan.
Vonis yang dijatuhkan itu, diketahui lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Muba Chandra Irawan SH, pada persidangan sebelumnya terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama satu tahun sembilan bulan penjara.
Atas vonis yang dijatuhkan tersebut, terdakwa yang dihadirkan secara virtual didampingi penasihat hukum Supendi SH MH dari Posbakum PN Palembang menyatakan terima.
Diketahui dalam dakwaan singkat penuntut umum, terdakwa Hermanto melakukan korupsi saat menjabat kades 2006-2012. Pada tahun terakhir jabatannya, Hermanto mencairkan dana ADD sebesar Rp200 juta untuk belanja publik, pemberdayaan masyarakat, dan operasional kinerja pemerintah desa.
Dari hasil penyidikan terhadap kegiatan belanja publik dan pemberdayaan masyarakat serta dokumen, penyidik menemukan kegiatan tidak direalisasikan seperti pembangunan gapura dan dokumen dipalsukan terdakwa, atas perbuatannya hingga membuat kerugian negara sekitar Rp74 juta. (Sumeks.co)