JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sidang dua perangkat desa, Maizaruddin, mantan Kepala Desa dan Hendra Gunawan, Kaur Keuangan Desa Kotopudung, Kecamatan Tanahkampung, Kota Sungaipenuh, mulai bergulir di Pengadilan Tipikor Jambi. Kedua terdakwa menjalani sidang pertama, pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sungaipenuh.
Hanya saja, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Yofistian, melihat kedua terdakwa tidak didampingi penasehat hukum. Majelis hakim pun menunjuk pengacara dari Posbakum Pengadilan Negeri Jambi, untuk mendampingi kedua terdakwa selama proses persidangan.
“Pada persidangan ini, apakah terdakwa didampingi penasehat hukum? Atau saudara maju sendiri-sendiri,” kata Ketua majelis dalam sidang yang diikuti kedua terdakwa secara virtual, Jumat 4 Maret 2022.
Dari sambungan jarak jauh itu, Maizaruddin dan Hendra Gunawan mengaku belum didampingi penasehat hukum.
Baca Juga: Lurah Rawasari Minta RT Mendata Pohon Tua dan Tinggi
“Belum ada (penasehat hukum, red) Yang Mulia,” jawab terdakwa.
Mengingat, ancaman pidana pada pasal yang dijeratkan kepada kedua terdakwa di atas 5 tahun, maka harus didampingi penasehat hukum.
“Nanti majelis akan menunjuk penasehat hukum dari Posbakum PN Jambi untuk mendampingi saudara,” tegasnya. Dan kedua terdakwa pun bersedia. (ira/enn)