JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI – Dua anggota Satpol PP Kota Jambi dipecat secara tidak hormat. Senin (30/8) lalu, melalui apel luar biasa di halaman Satpol PP Kota Jambi.
Mereka berinisial ZL dan RC. Dua pegawai kontrak di Sapol PP Kota Jambi ini, terpaksa diberhentikan dengan tidak hormat, lantaran keduanya telah memeras dan mengancam beberapa pelaku usaha.
Agar pelaku usaha tak dikenakan sanski, ZL dan RC ini pun meminta pelicin sebagai jaminan.
Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandi membenarkan hal itu. Dia pun sangat menyayangkan apa yang telah dilakukan dua mantan anggotanya itu.
“Pemberhentian ini sudah termasuk dalam surat perjanjian tenaga kerja kontrak. Ada beberapa hal yang tidak diperbolehkan, seperti penyalah gunaan narkoba dan pungli serta seksual. Dalam perjalanan ada dua oknum anggota yang melakukan hal itu,” terang Mustari.
Dia pun berterima kasih dengan masyarakat yang sudah melaporkan tindak tanduk anggota Satpol PP yang dinilai melenceng. “Jika ada oknum yang mengatasnamakan Satpol PP tanpa surat perintah, itu di luar wewenang kita. Termasuk dua mantan anggota ini, jika kedepan ada perbuatan tak selayaknya, ini sudah tanggung jawab mereka pribadi,” bebernya.(tav)