JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI - Pekerjaan pedestrian dan drainase di Jalan Jendral Sudirman, Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, terus berjalan. Pekerjaan dengan dana pinjaman dari PT SMI tersebut memakan anggaran Rp 35 miliar.
Pekerjaan tersebut sudah beberpa kali menjadi sorotan anggota DPRD dan juga disorot oleh Wali Kota Jambi, Syarif Fasha saat melakukan sidak belum lama ini.
Banyak catatan yang disampian oleh Wali Kota Jambi saat sidak beberapa waktu lalu. Salah satunya ada sorotan pada pipa aliran air yang dipasang pada pedestrian tersebut. Dalam temuannya, Fasha dengan tegas meminta pipa tersebut supaya diganti oleh pihak rekanan, karena pipa yang terpasang dinilai sangat tipis.
Namun fakta di lapangan, hingga kemarin (31/8), pipa yang diminta Fasha untuk diganti tersebut, diduga masih belum diganti oleh rekanan. Di sisi lain, terlihat pipa tersebut hanya disambung ujungnya dengan pipa yang lebih tebal.
Bahkan saat dicek, memang terlihat, pipa tersebut sangat tipis dan lembek. Karena dengan mudah peyot ketika ditekan dengan jempol dan telunjuk.
Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Umar Faruk saat dimintai tanggapan mengenai hal tersebut mengatakan, jika memang Wali Kota Jambi sudah meminta pipa tersebut diganti, harusnya pihak rekanan menganti pipa tersebut.
"Jika memang harus diganti, kita juga minta itu diganti. Jika ada perintah diganti, kewajiban pihak rekanan harus ganti," tambahnya.
Lebih lanjut sebut Faruk, jika nantinya menjadi temuan maka pekerjaan tersebut dibongkar. "Itu tanggung jawab rekanan. Itu bisa dibongkar," sebutnya.
Dijelaskan Faruk, pekerjaan tersebut berlangsung karena ada dana pinjaman. Hal tersebut juga melibatkan pihaknya di DPRD selaku Badan Anggaran.
"Awalnya kami sudah duduk bersama dengan PUPR juga. Saya sudah sampaikan itu, bekerjalah sesuai spek yang ada. Dananya merupakan pinjaman yang akan dibayar melalui APBD. Ini tentu menjadi tanggung jawab moral kami selaku wakil rakyat," tuturnya.
Sementara Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Jambi, Momon Sukmana Fitra saat dikonformasi mengatakan, jika pekerjaan tersebut tidak bisa dibongkar. Namun pihaknya hanya akan membayar sesuai yang dikerjakan rekanan.
"Iya yang sudah dipasang itu memang tidak bisa dibongkar. Tapi kita akan membayar sesuai yang dikerjakan. Jika yang dipasang pipanya segitu akan kita bayar segitu," jelasnya. Namun Momon menjami, hal tersebut tidak mempengaruhi spesipikasi pekerjaan.
Perlu diketahui, proyek pedestrian ini dikerjakan PT Megasari Sejati dengan hasil negosiasi senilai Rp 34.900.000.000. Sementara pengawasan dilakukan CV Renco Engineering dengan hasil negosiasi senilai RP 293.634.000. (zen)