JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI – Hingga kini, rencana eksekusi permasalahan aset perumahan guru masih belum jelas kapan akan dilakukan. Sejatinya, Pemkot Jambi, melalui tim teknis telah melayangkan surat peringatan ketiga beberapa waktu lalu.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Jambi, A Ridwan, yang juga tergabung dalam tim beberapa waktu lalu mengatakan, ekskusi setidaknya dilakukan akhir Agustus kemarin.
Namun dikonfirmasi kemarin (31/8), A Ridwan menyebutkan, eksekusi kemungkinan dilakukan dalam waktu dekat ini. “Dijadwalkan memang minggu pertama September ini. Disdik leading sector nya, bisa ditanyakan ke mereka,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Badang Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD) Kota Jambi, As’ad Prawira menyebutkan, memang eksekusinya dijadwalkan pada waktu tersebut. “Hanya saja waktu pastinya belum bisa dipastikan. Nanti akan dikabarkan kembali,” singkatnya.
Terpisah, Kadisdik Kota Jambi, Mulyadi juga belum bisa memastikan kapan waktu eksekusi tersebut dilakukan. “Kita kan tim, menunggu arahan saja,” singkatnya. Penertiban perumahan guru dilakukan karena sudah masuk supervisi KPK. Ini juga berpedoman dengan Permendagri No 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang daerah.
Total ada 24 titik perumahan guru di Kota Jambi, atau sekitar 670 rumah. 40 persennya tidak sesuai peruntukkan. Bahkan beberapa rumah guru ada yang disewakan oknum tak bertanggung jawab.
Sebelumnya, Sekda Kota Jambi, Budidaya mengatakan, mereka yang tidak berhak menempati perumahan guru, diminta meninggalkan bangunan atau membongkar bangunan yang tidak sesuai peruntukannya bagi yang masih berhak menempati rumah guru.
Permasalahan perumahan guru ini, juga menjadi sorotan sejumlah fraksi DPRD Kota Jambi, saat menyerahkan pandangan umum fraksi terhadap LKPD Kota Jambi TA 2020.
Memang diakui Budidaya, ada beberapa bangunan yang seharusnya tidak dirubah bentukanya pada perumahan guru tersebut. Seperti di antaranya kafe dan lainnya. “Kalau memang dia bukan guru, kita harap segera meninggalkan tempat itu. Apabila yang pensiunan, itu kita berikan waktu,” sebutnya.
Lebih lanjut, terhadap guru SMA yang menempati perumahan guru di Kota Jambi ada pertimbangan lain. Bagi guru SMA, yang mengajar di SMA Kota Jambi masih diperbolehkan. “Sebabkan SMA saat ini milik provinsi, jadi kalau mereka bukan ngajar di SMA Kota Jambi, ya harus meninggalkannya,” jelasnya. (zen)