Jangan Kaget! Ini Besaran Gaji PPPK, TPG, TKD-nya Saja Ada yang Rp7 Juta

Jumat 04-03-2022,13:50 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sama seperti PNS.

Ini dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Dia mengatakan, keduanya sama-sama Aparatur Sipil Negara alias ASN. Namun, keduanya tetap ada perbedaan.

Dikutip dari jpnn.com, Syamsul Rizal saat masih menjabat Kepala Bidang Perencanaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada Desember 2018 pernah menjelaskan perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK.

Berikut beberapa perbedaannya.

PNS ada jenjang kariernya hingga bisa menempati jabatan pimpinan utama.

Sedangkan PPPK hanya bisa menempati jabatan pimpinan utama dan madya lewat open bidding.

"PPPK tidak bisa menempati JPT pratama karena itu untuk PNS yang meniti karier dari bawah. JPT pratama seperti kepala biro, asdep tidak bisa diisi oleh PPPK," terangnya.

1. Mengenai mutasi dan rotasi
Bila PNS bisa dimutasi dan dirotasi, PPPK hanya menetap di instansi yang dilamar.

Misal calon PPPK yang melamar di instansi A. Ketika dia bekerja dan menduduki jabatan fungsional tertentu (JFT) di usia 40, maka sampai pensiun yang bersangkutan tetap di instansi A.

2. Masa pensiun
Masa pensiun PPPK bervariasi tergantung jabatannya. Ada yang 58 tahun, 60, dan 65.

3. Jabatan yang bisa diduduki PPPK
Bambang Dayanto Sumarsono yang pada 2028 menduduki jabatan Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur menambahkan, perbedaan lainnya, bila PNS menempati jabatan struktural, PPPK menduduki jabatan fungsional tertentu (JFT).

4. Gaji PPPK
Dari leger gaji PPPK yang pernah didapatkan JPNN.com, bisa diketahui komponen gaji ASN jenis baru ini.

Ambil contoh gaji guru PPPK yang memiliki satu istri/suami dan dua anak.

Guru PPPK masuk golongan IX atau setara III/a PNS. Gaji pokoknya Rp 2.966.500. Tunjangan istri/suami Rp296.650, tunjangan anak Rp 118 ribu sehingga totalnya Rp 3.381.810.

PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan, antara lain tunjangan beras, tunjangan fungsional, BPJS Kesehatan, tunjangan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian (JKM).

5. Pengakuan PPPK soal gaji yang diterima
Selain mendapatkan gaji pokok golongan IX atau setara IIIa PNS sebesar Rp 2.966.500, PPPK juga mendapat beragam tunjangan.

Ketua PPPK Kabupaten Garut Rikrik Gunawan menyebut ada dua komponen tunjangan yang bisa membuat gaji PPPK di atas Rp 5 juta, yaitu tunjangan kinerja daerah (TPD) dan tunjangan profesi guru (TPG).

Terang-terangan, Rikrik mengaku merasakan perbedaan signifikan ketika sudah menjadi ASN, meski saat ini belum mendapat TKD.

Saat saat masih menjadi honorer dia mendapatkan honor daerah, tetapi masih jauh dibandingkan ketika sudah menjadi PPPK.

"Saya merasakan nikmatnya menjadi PPPK sejak tahun lalu. Mendapatkan gaji pokok, tunjangannya banyak, ditambah gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR)," ujarnya kepada JPNN.com, Kamis 3 Maret 2022.

Berikut ini jenis tunjangan yang diterima Rikrik per bulan:

A. Tunjangan istri/anak sebesar Rp 296.650

B. Tunjangan anak (2 orang) sebesar Rp 118.660

C. Tunjangan beras Rp 289.690

D. Tunjangan fungsional Rp 327 ribu.

E. TPG sebanyak Rp 8,5 juta yang dibayar per triwulan. Jumlah TPG ini meningkat sekitar tiga kali lipat.

"Saya sudah mendapatkan TPG saat masih guru honorer. Besarannya 1,5 juta rupiah per 3 bulan. Setelah diangkat PPPK naik menjadi 8,5 juta rupiah karena dihitung sesuai gaji pokok," tuturnya.

F. TKD tergantung kemampuan fiskal masing-masing daerah. Rikrik masih menunggu realisasi TKD.

Sekadar contoh TKD PPPK di Kabupaten Jember Rp 1,5 juta, Kota Kediri Rp 2 jutaan, DKI Jakarta Rp 7 jutaan, Kabupaten Kuningan Rp 700 ribu.

"Alhamdulillah, perlahan-lahan tunjangannya mulai kami terima. Memang gapoknya tidak besar, tetapi kalau dijumlahkan semuanya seorang PPPK bisa mendapatkan minimal 5-6 jutaan per bulan," tutur Rikrik. (*/tav)

Artikel ini telah tayang di jpnn.com, dengan judul Gaji PPPK, TPG Menggiurkan, TKD-nya Saja Ada yang Rp 7 Juta, Jangan Kaget ya

 

Tags :
Kategori :

Terkait