Kisruh PT RPSL vs Keluarga Roliyah Belum Ada Titik Temu

Jumat 04-03-2022,10:45 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Sejak aksi walk out yang dilakukan pihak keluarga Nenek Roliyah, hingga kini permasalahan dengan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL) belum menemui titik terang.

Salah satu pihak keluarga Nenek Roliyah, Puspita ketika dikonfirmasi mengenai hal ini mengatakan, pasca rapat beberapa waktu di Kantor Kelurahan Payoselincah, hingga kini belum ada informasi lanjut.

Pihaknya sendiri memilih walk out lantaran merasa tersudutkan atas tanggapan pihak PT RPSL mengenai tuntutan mereka.

“Masih bingung juga apa yang mau ditempuh. Sejauh ini bakal buat laporan ulang ke Menkumham kembali,” singkat Puspita, Rabu 3 Maret 2022.

Baca Juga: Lurah Rawasari Minta RT Mendata Pohon Tua dan Tinggi

Baca Juga: Kota Jambi PPKM Level III, Semua Sektor Wajib Terapkan Prokes 

Sementara itu, GM PT RPSL, Nelson Rayadi Marpaung menyebutkan, sejak pihaknya membuka pintu komunikasi hingga 28 Februari lalu, hingga kini belum ada kesepakatan yang tercapai antaran kedua belah pihak.

“Kalau ada nanti saya kabari. Mengenai peningkatan jalan, kita masih melihat desaign dan menghitung cost nya terlebih dahulu,” singkatnya.

Terpisah baru-baru ini, Plt Kabag Hukum Setda Kota Jambi, Sahat Golan mengatakan, sangat menyayangkan aksi walk out yang dilakukan pihak keluarga Nenek Roliyah.

Menurutnya, saat itu pihak perusahaan sudah ingin mengajukan angka ganti rugi atau kompensansi yang akan diberikan ke keluarga Nenek Roliyah, yang menganggap kerusakan rumah mereka disebabkan aktivitas dan mobilitas PT RPSL.

Baca Juga: Gubernur Jambi Al Haris: Pj Kepala Daerah Tak Bisa Ditunjuk Sembarangan

Baca Juga: Ini Alasan Wakasek MI Nurul Hidayah Kota Jambi, Terkait Rendahnya Capaian Vaksin Dosis Kedua

“Belum ada lagi kelanjutannya. Tapi informasinya, pihak perusahaan masih membuka pintu negosiasi,” sebutnya.

Sedangkan Kepala DPMPTSP Kota Jambi, Fahmi ketika dibincangi mengenai masalah perusahaan ini menyebutkan, pihaknya hanya mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap PT RPSL. “Kalau izin lainnya, karena perusahaan itu PMA Penanaman Modal Asing, teknis perizinannya ada di tingkat provinsi,” sebutnya belum lama ini.

Diberitakan sebelumnya, Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa PT RPSL sudah tidak berkativitas atau beroperasi sejak tahun 2018 hingga Januari 2022 lalu. Memang pada 2021 ada aktivitas di PT RPSL, namun itu bukan aktivitas produksi wood pellet.

Tags :
Kategori :

Terkait