Pencabutan IUP, HGU dan HGB, Momentum Distribusi Lahan yang Berkeadilan

Senin 10-01-2022,21:04 WIB

Menurut skemanya, nantinya kelompok masyarakat hingga organisasi keagamaan akan dikolaborasikan dengan pengusaha atau perusahaan yang kredibel, sesuai dengan kemampuan dengan syarat yang akan diberlakukan. 

Pengusaha besar juga dapat, tapi hanya mereka yang kredibel. Artinya, masih ada zona abu - abu dalam keputusan ini, memuat pasal karet yang bisa ditarik sesuai kepentingan yang tak berpihak pada masyarakat.

Kendala Teknis dan Modal

Memang masalah pengelolaan lahan tak sesederhana distribusi ada aspek modal dan teknis yang menjadi kendala. Untuk itu sedari awal pemerintah harus lebih hati-hati dalam menentukan kelompok atau badan yang akan menerima pengalihan izin usaha mangkrak tersebut. Karena, izin-izin usaha memiliki risiko tinggi.

Seyogyanya, izin usaha yang memiliki risiko tinggi, seperti usaha pertambangan, tentu harus dikelola oleh kelompok atau badan dengan kapasitas pengelolaan yang memadai. Tingkat risiko usaha harus disesuaikan dengan kapasitas pihak pengelola. Artinya pengelolaan harus berlandaskan terhadap tingkat risiko dari setiap izin itu. Sehingga, nanti tidak menimbulkan masalah baru.

Sehingga pemerintah perlu menggunakan pendekatan berbasis risiko atau risk-based approach, dalam menentukan pengalihan izin usaha yang dicabut. Pendekatan ini mengariskan tingkat kesiapan kelompok di daerah baik BUMD, koperasi, atau organisasi sejenisnya, baik dari aspek SDM, Modal hingga kesiapan teknis. Ini semua agar izin yang diberikan bisa terkelola dan jangan membuka peluang makelar lahan bermain dan menambah masalah baru.

Tantangan Jangka Panjang

Persoalan lahan dalam kebijakan redistribusi aset memang menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah.

Sehingga diperlukan langkah-langkah terobosan kebijakan baik melalui redistribusi aset, langkah-langkah afirmasi untuk memberikan kesamaan kesempatan, serta peningkatan akses pendidikan dan keterampilan bagi 40 persen kelompok masyarakat terbawah.

Untuk itu, adalah keharusan memberikan akses lahan bagi penduduk kurang mampu, petani gurem, atau buruh tani yang tidak memiliki lahan, agar tercipta skala ekonomi untuk meningkatkan pendapatan mereka. Caranya, dengan menata kembali reforma agraria dan sistem pajak yang berkeadilan.

Lebih lanjut, untuk membuat masyarakat berdaya untuk mengelola lahan, akses permodalan dan pendidikan bagi kelompok masyarakat secara agresif melalui penyediaan skema-skema khusus terhadap kredit usaha rakyat (KUR). Jadi, masalahnya tidak selesai dengan membagi hak pengelolaan, tapi juga melihat kedalaman masalah masyarakat di sekitar lahan. ****Pengamat***

Tags :
Kategori :

Terkait