JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI – Mantan Kaur Keuangan Desa Seponjen, Kecamatan Kumpe Ilir, Kabupaten Muarojambi, Budiman, duduk sebagai saksi dugaan korupsi surat pertanggungjawaban (SPj) dana desa tahun 2019 pada pekerjaan jembatan. Saksi dimintai keterangan terkait pencairan Dana Desa Seponjen, terdakwa Rodi Nurmansyah menjabat Pj Kades.
Keterangan di persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Morailam Purba, saksi yang kini menjabat sebagai Kades Seponjen, memberat kan terdakwa Rodi Nurmansyah. Menurut Budiman, dirinya tidak dilibatkan dalam kegiatan desa.
Saat hendak pencairan dana desa untuk empat pekerjaan fisik, yakni pembangunan jembatan tambatan perahu, pembangunan lanjutan aula desa, pembangunan jembatan RT 07, dan pembangunan RT 03 Desa Seponjen, terdakwa meminta tanda tangan perangkat desa untuk pencairan.
“Terdakwa bilang, kita akan melakukan pencairan dana desa, tolong tanda tangani SPj. Kami sempat menolak, tapi akhirnya tetap tanda tangan,” ungkap Budiman.
“Apakah itu diperbolehkan? Sementara saksi tidak dilibatkan, pekerjaan tidak selesai, atau saksi menerima janji? Hadiah? Atau dapat bagian dari proyek itu?” cecar ketua majelis hakim, kemarin (30/8).
Mendapati pertanyaan beruntun dari majelis hakim, Budiman mengaku tidak pernah mendapat keuntungan dari terdakwa. “Tidak Yang Mulia. Tidak pernah,” tegasnya membantah dan meyakinkan majelis hakim. Selain Budiman, penuntut umum menghadirkan, Martoni, Sekdes Seponjen, Slamet Baihaki, dan Misno.
Sebagai kaur keuangan, lanjutnya, salah satu tugas saksi adalah mencairkan dana desa, termasuk pencairan dana empat pekerjaan fisik Desa Seponjen. Sementara untuk pekerjaan jembatan RT 03, menurut saksi dicairkan oleh terdakwa Rodi.
“Dana pembangunan jembatan RT 03 dicairkan langsung oleh Pj Kepala Desa, yakni terdakwa," tegasnya. "Boleh itu," timpal ketua majelis hakim. "Seharusnya tidak diperbolehkan,” tandasnya. (ira/zen)