JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI - Kasus pelanggaran hak merek dagang Aroma Cempaka, dengan tersangka Armen telah dilimpahkan penyidik Subdit I Ditreskrimsus Polda Jambi ke Kejaksaan.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara Armen dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan bahwa pelimpahan tersangka dilakukan pada Kamis (26/8) lalu.
"Tersangka dan barang bukti sudah penyidik limpahkan ke Kejaksaan. Berkas perkara nya sudah dinyatakan lengkap atau P21," kata Kombes Sigit belum lama ini.
Dirinya menambahkan, bahwa proses selanjutnya akan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi. "Tinggal menjalani proses persidangan, mekanismenya tentu dilakukan oleh pihak Kejaksaan ya, kalau proses di penyidik kami sudah selesai dengan dilimpahkannya tersangka kemarin, " jelasnya.
Diketahui sebelumnya, kasus ini sendiri bermula pada sekitar pertangahan tahun 2009 lalu. Pada awal tahun 1990-an, Sidi Janidi membuka warung makan bernama Aroma Cempaka di Kota Jambi, tepatnya di kawasan Jelutung.
Untuk mengembangkan usaha, dia kemudian mengajak Armen, yang tak lain adalah adik kandungnya, untuk membantunya mengelola rumah makan tersebut.
Lama kelamaan, rumah makan yang dibangun oleh Armen semakin besar dan banyak cabangnya. Sedangkan Sidi, bertahan dengan rumah makan yang kecil dan sederhana. Tentu hal tersebut tidak bisa diterima Sidi. Dia mengaggap Armen telah menggunakan merek dagang Aroma Cempaka tanpa melalui izin darinya. (dra/zen)