JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI – Terkesan berlarut-larut pada penyelesaian polemik antara Pemprov Jambi dengan PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) slekau pengelola Pasar Angso Duo, DPRD Provinsi Jambi membentuk pansus.
Anggota DPRD Provinsi Jambi, Kamaluddin Havis mengatakan, pansus ini akan menggali persoalan di lapangan, apakah pihak ketiga melanggar aturan atau tidak.
“Kalau memang benar melanggar, kita dari pansus minta distop saja pengelolaannya. Banyak pengusaha lainnya yang bisa atau langsung ditunjuk bahkan bisa saja nanti membuat lembaga yang mengurus Pasar Angso Duo itu,” sebut Kamaluddin Havis, Minggu (29/8).
Dengan adanya pansus tersebut, nantinya juga digali apa sebab berlarutnya polemik ini. Apakah ada pejabat atau ASN yang bermain atau tidak. “Kalau ado pejabat atau ASN yang bermain, itu harus diberi sanksi. Artinya dia penghianat pemerintah,” tegasnya.
Sementara ini, dirinya belum mengetahui secara pasti, apakah ada pejabat yang bermain atau terlibat. Pasalnya tim sedang dibentuk dan segera diparipurnakan. “Jangan sampai ini terjadi,” singkatnya.
Secara jelas, Kamaluddin menyebutkan PT EBN yang tidak membayarkan retribusi tersebut sudah menyalahi aturan. Bahkan sampai menunggak sekitar Rp 10 miliar. Dalam hal ini pemerintah harus tegas.
“Pemerintah tidak boleh kalah dengan swasta,” kata dia. Sebelumnya, Pemprov Jambi kembali memberi kelonggaran pada PT EBN, pengelola pasar angso duo Jambi untuk membayar sisa tunggakan yang belum dibayarkan. Kelonggaran untuk membayarkan tunggakan tersebut akan dibayarkan hingga akhir tahun 2021 mendatang.
PT EBN juga telah berkirim surat ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk meminta kelonggaran. Dengan ini, alasan Pemprov Jambi memberikan dispensasi.
Gubernur Jambi Al Haris berharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik untuk mebayarkan tunggakan PT EBN ke Pemprov Jambi tersebut. Al Haris juga tak sepenuhnya menyalahkan PT EBN, karena memang dari Pemprov Jambi sendiri ada sesuatu hal yang belum diselesaikan. “Yang penting sekarang kita saling mengintropeksi diri, salaing menyatu untuk masyarakat,” kata dia.
Kemudian memang disituasi pandemi Covid-19 ini, memang banyak yang terkendala. Salah satunya pendapatan. Sehingga ini bisa dimaklumi. “Kita tunggu lagi lah sampai akhir tahun untuk melunasi itu,” sebutnya.
PT EBN telah mengangsur tunggakan ke Pemprov Jambi sebesar Rp 2 miliar dari total tunggakan yang mencapai Rp 10 miliar. Dengan demikian masih ada sisa tunggakan yang belum dibayarkan sekitar Rp 8 miliar. (slt)