Sarankan Menag Yaqut Minta Maaf, Sekjen MUI: Toh Bukan Pekerjaan yang Hina

Rabu 02-03-2022,10:21 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Akibat dari kegaduhan terkait pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberi saran agar Gus Yaqut segera meminta maaf.

Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan menilai seharusnya Menag Yaqut bisa segera meminta maaf agar tidak menimbulkan kegaduhan yang semakin panjang.

"Kita minta beliau menyampaikan permintaan maaf. Toh permintaan maaf itu bukan pekerjaan yang dianggap hina, malah mulia," ucapnya, saat berdiskusi secara virtual pada Jumat 25 Februari 2022 lalu.

Lebih lanjut, Amirsyah mengatakan bahwa Islam mengajarkan untuk saling memaafkan. Sikap untuk meminta maaf dan memaafkan sesama manusia disebut merupakan suatu hal yang mulia.

BACA JUGA : Masih Ada Atlet Belum Terima Bonus pada PON dan Peparnas 2021, Ini Kata Kadiskepora Provinsi Jambi 

BACA JUGA : Jangan Ketinggalan, Ayo Klaim Kode Redeem CODM 2 Maret 2022

Setelah meminta maaf nanti, Menag Yaqut juga diminta tidak melontarkan pernyataan yang penuh kontroversi lagi.

"Tentu setelah itu diharapkan tidak ada lagi satu pernyataan yang membuat masyarakat gaduh," tuturnya.

Amirsyah juga menilai kalau suara azan tidak bisa dibandingkan dengan suara gonggongan anjing karena itu bukan merupakan suatu hal yang sama.

"Perbandingannya nggak apple to apple, jadi tidak bisa diperbandingkan, logika yang tidak tepat dalam istilah semantik atau bahasa," papar Amirsyah.

BACA JUGA : Hari Ini, Sandiaga Uno Datang ke Jambi 

BACA JUGA : Polri Hentikan Kasus Nurhayati

"Maka sekali lagi diksi sangat tidak tepat, akan bertentangan. Satu sisi substansi azan itu adalah panggilan suci, sedangkan sisi lain kata-kata anjing menggonggong itu sesuatu yang tidak bisa kita bandingkan," ucapnya menambahkan.

Seperti diketahui ada sebagian pihak yang tidak senang dengan pernyataan Menag Yaqut itu.

Bahkan ada sejumlah pihak yang mengecam dan melaporkannya kepada pihak yang berwajib.(*/tav)

Tags :
Kategori :

Terkait