JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI - Berdasarkan Inmendagri Nomor 36 Tahun 2021, tanggal 23 Agustus 2021, PPKM Level IV di Provinsi Jambi kembali diberlakukan untuk wilayah Kota Jambi dan Batanghari. Kebijakan ini berlaku hingga 6 September 2021.
Namun, dua hari belakangan ada isu berkembang bahwa penyekatan PPKM di Kota Jambi diperpanjang hingga 6 September 2021.
Menyikapi isu tersebut, Jubir Pemkot Jambi, Erwandi menyampaikan bahwa hal tersebut tidak benar.
Erwandi menyebut, keputusan perpanjangan ataupun tidak terkait kebijakan pengetatan PPKM Level IV Kota Jambi akan ditentukan di akhir masa pengetatan, yakni 29 Agustus 2021.
"Nanti ditentukan berdasarkan hasil evaluasi bersama Pemkot Jambi, Pemprov Jambi dan Jajaran Forkompimda Provinsi maupun Kota Jambi," bebernya.
Sebab, kebijakan pemberlakuan penyekatan, pembatasan dan pengetatan PPKM Level IV di Kota Jambi, dilaksanakan sesuai Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2021 tanggal 20 Agustus 2021.
"Kebijakan ini masih berlaku dan tetap sesuai rencana, dilaksalankan hingga tanggal 29 Agustus 2021. Hingga saat ini belum ada keputusan resmi untuk masa perpanjangan kebijakan tersebut," tegasnya.
Sementara, terkait kebijakan perpanjangan PPKM Level IV di Jambi, memang telah ditetapkan sejak awal oleh Presiden. Tepat saat Kota Jambi telah mulai hari pertama kebijakan penyekatan, Senin (23/8) lalu. Kebijakan perpanjangan PPKM Level IV untuk Kota Jambi dan Kabupaten Batanghari tersebut berlaku efektif dari tanggal 24 Agustus hingga 6 September 2021.(tav)