JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Di tengah kelangkaan minyak goreng, ada saja orang yang memanfaatkannya. Seperti yang terjadi di salah satu toko Kota Jambi.
Sebuah minimarket, memanfaatkan situasi langkanya minyak goreng. Memang, di minimarket itu menjual minyak goreng demgan harga normal. Rp14 ribu per liter.
Tapi, ada syarat lain untuk calon pembeli. Mereka harus belanja barang lain di sana, minimal Rp14 ribu. Kalau tidak, tak boleh beli minyak goreng.
Kondisi ini tentu membuat warga, khususnya ibu-ibu resah. "Kalo belanjo minyak jadi dobel. Minyak Rp14 ribu, belanjo di sano Rp14 ribu paling kecik," keluh seorang warga.
BACA JUGA : 4 Daerah di Jambi Terapkan PPKM Level 2, Simak Aturannya
BACA JUGA : Covid-19! Kota Jambi Kembali Terapkan PPKM Level 3
Nah, kabar ini pun akhirnya terdengar ke polisi. Minggu tanggal 27 Februari 2022, sekira pukul 18.00 Wib, berdasarkan info itu, Polda Jambi melalui Polsek Jambi Selatan mendatangi minimarket yang ada di Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Setelah dicek, rupanya benar di sana ada persyaratan harus belanja barang / transaksi keuangan di atas Rp14 ribu.
Akhirnya, setelah diberi pengertian, pemilik minimarket pun setuju dan mencabut syaratnya itu. (rib)