Oleh: Musri Nauli
Istilah tidak dapat diterima yang kemudian dengan istilah NO (niet Ontvantkelijk Verklaard) juga dikenal didalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Istilah NO disebabkan selain permohon yang diajukan sudah diputuskan oleh MK, standing hukum dari pemohon yang tidak beralasan atau tidak mempunyai hak ataupun permohonan yang diajukan tidak jelas dasar hukumnya.
Dalam sengketa Pemilu dan Pilkada juga mengenal NO. Selain juga yang mengajukan diri sebagai pemohon harus dapat membuktikan legal standingnya sekaligus membuktikan kepentingan hukum, waktu didalam mengajukan juga menjadi dasar penilaian hakim di MK untuk memutuskan perkara yang diajukan ternyata sudah melewati waktu.
Sebagai contoh apabila terhadap sebuah UU yang kemudian dinyatakan sudah diputuskan oleh MK dengan menggunakan dasar hukum didalam UUD 1945 sebagai batu uji kemudian dimohon untuk digugat lagi, maka MK harus memutuskan yang didalam amarnya tegas menyatakan, perkara yang diajukan tidak dapat diterima atau NO (niet Ontvantkelijk Verklaard).
Selain itu, apabila pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum sebagai legal standing sebagai pihak yang mengajukan permohonan atau permohonannya tidak dapat menghubungkan dengan Dasar hukum yang diajukan maka perkara tetap dinyatakan tidak dapat diterima atau NO (niet Ontvantkelijk Verklaard).
Kepentingan untuk menyatakan tidak dapat diterima atau NO (niet Ontvantkelijk Verklaard) dalam perkara yang diajukan dengan perkara yang sudah diputuskan sekali lagi untuk menegaskan. Sifat putusan MK yang kemudian dikenal dengan istilah Final dan mengikat.
Dengan demikian maka sejak putusan MK dibacakan maka langsung mempunyai kekuatan hukum yang Tetap. Sehingga tidak ada upaya apapun lagi
Sehingga sifat final dalam putusan MK juga harus dibaca sebagai hukum yang mengikat. Baik terhadap para pihak yang berperkara di MK maupun secara konstitusi berlaku untuk Seluruh Rakyat Indonesia.
Secara harfiah, final dapat diartikan sebagai “terakhir dari rangkaian pemeriksaan. Sedangkan final dapat diartikan sebagai “mengeratkan” atau menyatukan.
Sehingga kata final dan mengikat maka dapat diartikan sebagai proses yang sudah berakhir dan berlaku secara hukum. Dan tidak ada upaya hukum apapun lagi. (*)
Advokat Jambi