JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI – Lagi-lagi, Pemprov Jambi memberi kelonggaran pada PT Eraguna Bumi Nusa (EBN), pengelola Pasar Angso Duo Jambi untuk membayar sisa tunggakan yang belum dibayarkan. Jika sebelumnya dikasih waktu hingga akhir Agustus, kini mereka diberi keringanan hingga akhir tahun ini.
Gubernur Jambi Al Haris mengatakan kelonggaran akan diberikan kepada pihak PT EBN, setelah pengelola pasar angso duo Jambi ini berkirim surat ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk meminta kelonggaran.
“Karena akibat dari yang belum dibayarkan tersebut menjadi catatan tersendiri dari BPK,” kata dia, Rabu (25/8). Dengan dispensasi yang diberikan tersebut, diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik untuk mebayarkan tunggakan PT EBN ke Pemprov Jambi tersebut. Haris juga tak sepenuhnya menyalahkan PT EBN, karena memang dari Pemprov Jambi sendiri ada sesuatu hal yang belum diselesaikan.
“Yang penting sekarang kita saling mengintropeksi diri, saling menyatu untuk masyarakat,” tambahnya. Kemudian di situasi pandemi Covid-19 ini, memang banyak yang terkendala. Salah satunya pendapatan. Sehingga ini bisa dimaklumi. “Kita tunggu lagi lah sampai akhir tahun untuk melunasi itu,” sebutnya.
Sebelumnya, PT EBN telah mengangsur tunggakan ke Pemprov Jambi sebesar Rp 2 miliar dari total tunggakan yang mencapai Rp 10 miliar. Dengan demikian masih ada sisa tunggakan yang belum dibayarkan sekitar Rp 8 miliar.
Sehingga rencana Pemprov Jambi akan ambil aset Pasar Angso Duo, batal. Pasar masih tetap dikelola PT Eraguna Bumi Nusa (EBN). Namun kewajiban untuk membayar tunggakan sebesar Rp 10 miliar ke Pemprov Jambi tetap harus dibayarkan.
PT EBN mendapatkan sendiri juga mendapat keloggaran untuk membayar tunggakan kontribusi Bangun Guna Serah (BOT) kepada Pemprov Jambi, dengan cara mencicil. Pemprov Jambi juga memberikan masa tenggang hingga Agustus ini. Namun mereka kembalai mendapatkan kelonggaran.
Gubernur Jambi Al-Haris dan pihak PT EBN telah melakukan duduk bersama untuk penyelesaian polemik Pemprov Jambi dengan PT EBN pengelola pasar angso duo, dan telah membuat kesepakatan. (slt)