4 Daerah di Jambi Terapkan PPKM Level 2, Simak Aturannya

Selasa 01-03-2022,09:45 WIB

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sebanyak 4 daerah di Provinsi Jambi kini menerapkan PPKM level 2. Keputusan ini berlaku mulai 1 Maret hingga 14 Maret 2022.

Ini setelah Pemerintah pusat memperpanjang PPKM melalui keputusan tertuang Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 13 tahun 2022.

Di dalam Inmendagri tersebut diketahui bahwa, daerah yang menerapkan level 2, yaitu Kabupaten Kerinci, Kabupaten Merangin, Kabupaten Tebo, dan Kabupaten Tanjab Timur.

Setelah menerapkan PPKM Level 2, maka kegiatan di setiap daerah harus sesuai dengan ketentuan.

BACA JUGA : Waduh, Akibat Konflikk Rusia-Ukraina Harga Minyak Dunia Meroket 

BACA JUGA : Salut, Singapura Ambil Bagian Ikut Beri Sanksi ke Rusia

Di mana, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Kemudian, pelaksanaan kegiatan perkantoran atau tempat kerja yang meliputi perkantoran pemerintah, kementerian, lembaga, pemerintah daerah, perkantoran BUMN, BUMD, dan swasta dengan menerapkan WFH sebesar 25 persen dan WFO sebesar 75 persen.

Dengan ketentuan, penerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pengaturan waktu kerja secara bergantian, pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain, dan pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari kementerian/ lembaga atau masing-masing pemerintah daerah.(tav)

Tags :
Kategori :

Terkait