JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kota Jambi saat ini naik ke level 3 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Keputusan itu berlaku sejak 1 Maret hingga 14 Maret 2022.
Aturan PPKM itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 13 tahun 2022.
Dengan penerapan PPKM Level 3 itu, maka ada beberapa hal yang harus diterapkan.
Di mana, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
BACA JUGA : 4 Daerah di Jambi Terapkan PPKM Level 2, Simak Aturannya
BACA JUGA : Polda Jambi Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Tahun 2022
Ini setelah ada keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Kemudian, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen, maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.
Kemudian, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
BACA JUGA : Lelang Jabatan Pemkab Muarojambi Tinggal Tunggu Petunjuk Pelaksanaan
BACA JUGA : Program Jemput Bola di Tanjab Timur Kurang Maksimal
Adapun sektor tersebut meliputi Posyandu, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall.(tav)