Terima Suap Rp1,6 Miliar, Hukuman Mantan Bupati Pakpak Bharat Dikorting dari 7 Jadi 4 Tahun Penjara

Sabtu 08-01-2022,12:31 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA - Vonis mantan Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Remigo Yolando Berutu dipangkas menjadi 4 tahun dari sebelumnya 7 tahun penjara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) soal peninjauan kembali (PK) tersebut.

"Jaksa Eksekusi KPK, Kamis (6/1) lalu, telah melaksanakan putusan MA Nomor 408 PK/Pi.Sus/2021 tanggal 15 November 2021 Jo putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor: 17/Pid.Sus.TPK/2019/PN. Mdn tanggal 25 Juli 2019 yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Remigo Yolanda Berutu," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Sabtu (8/1).

"Dalam amar putusan Peninjauan Kembali ini, terpidana tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dipidana penjara selama 4 tahun dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang telah dijalani," imbuh jubir berlatarbelakang jaksa itu.

Remigo juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politiknya yaitu hak tidak dipilih selama 2 tahun dalam jabatan publik usai dia menjalani masa hukuman pokok.

"Pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok," ungkap Ali.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis 7 tahun bui dan denda Rp650 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Remigo Yolando Berutu.

Remigo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima uang suap sebesar Rp1,6 miliar dari sejumlah rekanan untuk memuluskan pembagian proyek pekerjaan pada Dinas PUPR.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut KPK. Sebelumnya, Jaksa penuntut KPK menuntut agar Remigo dihukum 8 tahun dan denda Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan.(radartegal.com)

Tags :
Kategori :

Terkait