JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Masih ingat kasus ucapan Kalimantan tempat jin buang anak? Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara kasus ini sudah lengkap, alias P21. Ini berarti, Edy Mulyadi akan segera menjalani sidang sebagai terdakwa.
Edy Mulyadi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan ujaran kebencian, dengan menyebut Kalimantan tempat jin buang anak.
Edy Mulyadi disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan /atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau pasal 156 KUHP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut berkas dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21).
BACA JUGA: Presiden Rusia Minta Siapkan Nuklir Untuk Serang Ukraina
“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap pada Kamis (24/2),” katanya, seperti dikutip SUMEKS.CO, Senin 28 Februari 2022.
Jampidum sendiri telah mengirimkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama Edy Mulyadi sudah lengkap, ke Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Dittipidsiber Bareskrim Polri), pada Kamis 24 Februari 2022 lalu.
“Kepada penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri diminta untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, pihaknya belum mendapatkan keterangan dari penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait telah diterimanya surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana antas nama Edy Mulyadi sudah lengkap dari kejaksaan.
BACA JUGA: Survei SMRC: Ganjar Pranowo di Atas, Prabowo Kedua, Anies Ketiga
BACA JUGA: Dugaan Pencemaran Nama Baik, Alvie Ridho Diperiksa Polsek Jambi Timur
Menurut dia, apabila kejaksaan sudah menyatakan P-21, penyidik Polri memiliki waktu 14 hari untuk mempersiapkan berkas, barang bukti dan juga tersangka untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum atau tahap II.
“Kami belum mendapat jawaban dari penyidik apakah sudah diterima surat dari kejaksaan, jika pun telah diterima, penyidik punya waktu 14 hati untuk tahap II,” kata Ramadhan.
Edy Mulyadi dilaporkan terkait ujaran kebencian bermuatan SARA, terkait pernyataannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) tempat “jin buang anak”. (rib)