Sejoli Ini Berbuat Dosa di Kamar Indekos, Lihat Tampang Mereka setelah Digerebek

Sabtu 08-01-2022,12:09 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID-KENDARI - Dua sejoli berinisial IRP, 19, dan teman wanitanya H, 19, warga Kendari, Sulawesi Tenggara digerebek saat berbuat dosa dalam kamar indekosnya, Kamis (1/6/2022).

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap sejoli yang diduga pengedar 266 gram sabu-sabu tersebut di Kota Kendari.

"Keduanya ditangkap pada Kamis (6/1) pukul 21.30 WITA di Jalan Pasaeno, Lorong Nirwana, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kendari," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman di Kendari, Jumat (7/1/2022).

Eka mengungkapkan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan kedua tersangka, sehingga dilakukan pengembangan.

Kemudian polisi melakukan penggeledahan terhadap rumah indekos dan mobil target di Jalan Pasaeno.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 28 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 266 gram.

"Kedua tersangka merupakan pengedar sabu-sabu dan dalam mengedarkan mereka memperolehnya dari seorang laki-laki di Kota Kendari. Saat ini kami masih lidik dan pengembangan," ujar dia.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti berada di Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses penyidikan dan pengembanhan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.(antara/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait