JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Prabumulih, Sumsel - Baru 2 bulan menjalankan profesinya, sebagai pengedar ekstasi. Tersangka, Haris Sanusi, warga Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, Prabumulih, Sumsel.
Akhirnya, sopir Toko Bangunan (TB) diringkus jajaran Satres Narkoba lewat Tim Silent Wolf Unit 2 pada Selasa, 4 Januari 2022, sekitar 22.00 WIB.
Usai petugas melakukan undercover buy di Simpang Jalan Sumatera Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.
Ia tergiur untung banyak, menjadi pengedar ineks ditangkap dan disita 28 butir ineks dan sejumlah uang diduga hasil bisnis dan juga sepeda motor.
“Aku baru duo bulan Jilan, 1 butir kujual Rp 450 ribu. Aku cuma ambek untung Rp 50 ribu sebutir,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasatres Narkoba, AKP Heri SH MH didampingi Kasi Humas, AKP Sri Djumiati SH membenarkan hal itu.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayah 2 UU RU No 35 tentang narkotika dan psikotropika. Ancamannya, paling lama 20 tahun penjara,” ucapnya. (Prabumulihpos.co.id)