JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID , JAMBI – Memasuki hari kedua penyekatan dan pengetatan PPKM level IV di Kota Jambi, sejumlah penindakan telah dilakukan petugas, di beberapa pintu masuk. Mulai dari kendaraan diminta putar balik hingga sanksi denda tak memakai masker.
Seperti di titik perbatasan antara Simpang Rimbo dan Kecamatan Jaluko, Muarojambi. Sekira pukul 11.58 kemarin, situasi di sana cukup lengang dibandingkan hari sebelumnya. Antrean pengendara yang diperiksa pun tak begitu padat.
Ini diakui salah satu petugas, yang tak ingin disebut namanya. Aktivitas tetap ramai, hanya saja memang tak begitu padat. "Hingga siang ini, sudah ada puluhan dari saya sendiri yang diminta untuk putar arah, karena tidak bisa menunjukkan persyaratan dan kepentingan yang sesuai dalam instruksi," jelasnya.
Sementara itu, T Siagian, salah satu petugas lainnya mengaku, pengendara yang ia minta putar arah lebih dari 10. Menurutnya, ini cukup banyak. "Ini lumayan banyak sih. Karena saya baru ditugaskan di sini hari ini, jadi kemarin tidak tahu," sebutnya.
Berbeda pantauan Jambi Independent di gapura perbatasan Paal X, Kecamatan Kotabaru dengan Paal XI, Desa Pondokmeja, Kecamatan Mestong. Sekira pukul 09.07, pemeriksaan di sana tampak loss. Kata seorang petugas, mereka sudah bertugas sejak pagi dan tengah beristirahat.
Pantauan Jambi Independent, memang beberapa petugas tengah beristirahat di sejumlah bangunan sembari makan dan minum. Sedangkan di sisi lain, petugas nakes tengah menyiapkan tempat untuk divaksin. “Baru saja kita istirahat, tadi dari pagi sudah bertugas. Nanti lepas istirahat kita lanjut lagi,” kata seorang petugas.
Lebih kurang 1 jam berada di sana, tepatnya pukul 09.58, petugas juga belum selesai beristirahat. Sementara sejumlah kendaraan terlihat santai masuk ke dalam Kota Jambi. Hal serupa juga terlihat di penyekatan simpagn traffic light Paal X. Bahkan, pagar penyekatan tampak diangkat seseorang tak dikenal, untuk memudahkan salah satu mobil box melewati jalan tersebut. Padahal, jalur tersebut dikhususkan bagi pengendara motor.
Mengenai petugas, pantauan Jambi Independent, mereka masih tampak beristirahat di salah satu warung yang berada di seberang Polsek Kotabaru. Bahkan, Senin (23/8) malam, sejumlah titik penyekatan di dalam Kota Jambi juga terlihat tidak disekat.
Menyikapi hal itu, Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan, untuk titik penyekatan di dalam Kota Jambi, hanya berlaku sejak pukul 06.00 hingga 20.00. “Bisa diperpanjang hingga pukul 21.00, dengan melihat sikon yang ada,” singkatnya.
Sanksi Denda
Selain diminta putar arah, sejumlah pengedara yang masuk ke Kota Jambi tidak mengenakan masker, mau tak mau diberikan sanksi. Salah satunya di pintu masuk Simpang Rimbo.
Rika, staf BPPRD Kota Jambi mengatakan, hingga pukul 11.49 siang kemarin, ada dua pengendara yang tak memakai masker dan langsung didenda. Kata dia, ini menunjukkan kepatuhan cukup tinggi, sebab ada ratusan pengendara yang melintas. Namun, memang masih ada yang belum patuh.
Sedangkan di pintu masuk Paal X, gapura perbatasan, aku salah satu petugas BPPRD Kota Jambi, sejak hari pertama bahkan sudah ada yang dikenakan denda. “Dari kemarin (Senin, red) ada 13. Sedikit dibandingkan arus kendaraan yang lewat. Artinya mereka patuh,” sebutnya. Sebelumnya, Kepala BPPRD Kota Jambi, Nela Ervina mengatakan bahwa pihaknya mengirimkan petugas untuk mendata dan mengambil pembayaran denda di setiap pos penyekatan batas kota.
"Kepada pihak kelurahan dan kecamatan pun, kita juga stanby kan jika nanti saat mengecek ke lapangan, ada yang tak memakai masker," sebutnya.
Hasil Negatif