JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Tendrisyah, salah satu terpidana kasus korupsi mega proyek revitalisasi Asrama Haji Jambi. Oleh Majelis Hakim Peninjaun Kembali, terpidana mendapat pengurungan hukuman pidana.
Dalam amar putusan, ketua majelis hakim Suhadi, dengan dua hakim angota Eddy Army dan Mohammad Askin, terdakwa dipidana penjara selama 4 tahun. Selain itu, membayar denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Vonis itu jauh lebih ringan dari hukuman pidana yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jambi yang menjathkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan
Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2.374.500.000, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Putusan PK ini dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Jambi, Yandri Roni. Dia mengatkaan bahwa perubahan putusan dikarenakan turunan dari pasal yang digunakan hakim berbeda. “Hakim pada peradilan tingkat pertama terbukti pasal primair, sedangkan hakim agung perbuatan terdakwa terbukti pasal subsidair,” jelasnya.
Proyek revitalisasi Asrama Haji Jambi dikerjakan oleh PT Guna Karya Nusantara cabang Banten pada 2016 dengan anggaran Rp 51 miliar. Namun, diduga terjadi penyimpangan dalam proyek hingga akhirnya proyek pembangunan mangkrak sejak Maret 2017. Dari hasil audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Jambi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 11,7 miliar. (ira/zen)