Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

Selasa 24-08-2021,09:48 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI - Tiga dari 57 terduga anggota geng motor yang telah diamankan tim gabungan, Sabtu (21/8) malam lalu, telah ditetapkan sebagai tersangka oeleh penyidik Satreskrim Polresta Jambi. Kini ketiganya, dilimpahkan ke Polsek Telanaipura untuk ditindak lanjuti.

Kasat reskrim Polresta Jambi, Kompol Handres mengatakan, bahwa ketiga tersangka tersebut masih berstatus sebagai pelajar.

"Sesuai hasil pemeriksaan, kemarin ketiganya terindikasi terlibat beberapa kejadian penyerangan sebelumnya," jelas Kompol Handres, Senin (23/8).

Namun, Kompol Handres menambahkan, bahwa kasus tersebut saat ini ditangani oleh pihak Polsek Telanaipura.

"Sekarang kasusnya ditangani Polsek Telanaipura, untuk keterangan lengkapnya silahkan ke Polsek ya, " tutupnya.

Sementara itu, Kapolsek Telanaipura, AKP Yumika, ketika dikonfirmasi belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut. “Besok (hari ini,red) kita sampaikan,” singkatnya.

Diketahui sebelumnya, Tim gabungan Satreskrim Polresta Jambi, Tim Serigala Polresta Jambi dan Unit Reskrim Polsek Telanaipura mengamankan 57 remaja yang diduga sebagai anggota geng motor.

Mereka diamankan beserta sejumlah barang bukti senjata tajam dan motor yang mereka gunakan, hasil pemeriksaan 3 orang dilakukan penahanan sementara. Sisanya dilakukan pembinaan karena masih di bawah umur. (dra/zen)

Tags :
Kategori :

Terkait