JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA - Tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith mengajukan surat penangguhan penahanan tidak lama setelah kliennya resmi ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks di Polda Jawa Barat, Senin (3/1)
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo memastikan pihaknya telah menerima surat pengajuan penangguhan penahanan Habib Bahar yang dilayangkan tim kuasa hukum tersangka penyebaran berita bohong tersebut.
Ibrahim mengatakan surat pengajuan penangguhan penahanan Habib Bahar terdiri atas dua rangkap.
Surat itu berupa jaminan dari pengaju berinisial A dan surat dari tim kuasa hukum.
Lantas siapa sosok 'A' yang menjadi penjamin penangguhan penahanan Habib Bahar?
Kuasa hukum Habib Bahar Bin Smith, Aziz Yanuar mengungkapkan A merupakan salah satu kerabat kliennya.
"A itu salah satu kerabat Habib Bahar," kata Aziz kepada JPNN.com melalui sambungan telepon, Jumat (7/1).
Aziz menjelaskan sosok A juga turut mendampingi Habib Bahar saat diperiksa kurang lebih 11 jam di Mapolda Jawa Barat.
"Waktu itu ikut mendampingi juga di Polda Jawa Barat, jadi kami minta dia jadi penjamin dan tanda tangan surat penangguhan penahanan," jelas Aziz.
Alumnus Universitas Pancasila itu juga membantah sosok yang menjadi penjamin Habib Bahar merupakan tokoh politik.
"Bukan, bukan. Intinya kerabat beliau," tegas Aziz.
Sebagaimana diketahui, Habib Bahar bin Smith ditahan di Mapolda Jawa Barat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong, Senin (3/1) malam.
Habib Bahar ditahan seusai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 11 jam di Mapolda Jabar. (mcr8/jpnn)
Bukan Tokoh Politik, Inilah Sosok A, Penjamin Penangguhan Penahanan Habib Bahar bin Smith
Jumat 07-01-2022,15:33 WIB
Kategori :