Kasus Dugaan SARA Ferdinand Hutahaean Masuki Babak Baru, Polri Gerak Cepat Periksa 10 Saksi

Jumat 07-01-2022,14:27 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA, FIN.CO.ID – Saat ini kasus dugaan SARA yang menyeret eks politikus Demokrat, Ferdinand Hutahaean memasuki babak baru.

Polisi langsung ambil langkah cepat, dan mencoba mendalami kasus dugaan bermuatan SARA. Salah satunya dengan meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli.

“Total semua ada 10 saksi. Lima saksi dan lima saksi ahli,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadha, dikutip dari PMJ News, pada Jumat (7/1/2022).

Pihak kepolisian juga menyebutkan, saksi ahli yang diperiksa meliputi ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli pidana, ahli agama, dan ahli ITE. Setelah selesai pemeriksaan para saksi, penyidik langsung melakukan gelar perkara.

“Hasil gelar perkara memutuskan menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kemudian setelah kenaikan kasus yang statusnya menjadi penyidikan, hari ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menerbitkan SPDP,” tuturnya.

Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait cuitan di akun Twitter pribadinya oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dengan nomor laporan LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri, tertanggal 5 Januari 2022.

Ferdinand Hutahaean diduga melanggar Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Politik, Mahfud MD juga ikut berkomentar terkait pernyataan Ferdinand Hutahaean yang menyebut Allah lemah.

Mahfud MD menjelaskan bahwa Allah itu maha kuat. Gus Dur tidak pernah mengatakan Allah lemah. Gus Dur hanya mengatakan Allah tidak perlu dibela.

“Allah tidak lemah. Kalau Gus Dur bilang: Allah tak perlu dibela. Justeru menurut Gus Dur karena Allah maha kuat sehingga tak perlu dibela dengan kekerasan dan brutal,” ujar Mahfud MD, dikutip Jumat 7 Januari 2022. (anr/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait