Oleh: Musri Nauli
Setelah HGU yang membahas tentang pencabutan HGU maka selanjutnya pembahasan tentang HGU membahas tentang habisnya HGU.
Sebagaimana telah dijelaskan, HGU dapat dicabut disebabkan “ditelantarkan”. Namun disisi lain, HGU dapat berakhir apabila waktu yang telah diberikan ternyata telah selesai. Atau berakhirnya.
Tentu setelah 35 Tahun dan setelah diperpanjang.
Namun kerumitan kemudian mulai muncul. Menurut pandangan sebagian orang, ketika berakhir maka Tanah yang berstatus HGU dikembalikan kepada pemilik Tanah asalnya.
Pemikiran ini kurang tepat.
Sebelum ditentukan status HGU berakhir, harus dilihat dulu bagaimana proses mendapatkan HGU.
Apabila menilik PP No 24 Tahun 1996 junto Pasal 21 jo Pasal 23 PP 18/2021 maka HGU didapatkan dari proses seperti Tanah negara dan Tanah hak pengelolaan.
Tanah negara diberikan oleh BPN/Menteri Agraria. Sedangkan Tanah Hak pengelolaan diberikan oleh BPN/Menteri Agraria setelah mendapatkan persetujuan dari pemegang hak pengelolaan.
Dengan demikian apabila HGU berakhir, maka hak atas Tanah dikembalikan. Apakah dikembalikan ke Tanah negara atau Tanah hak pengelolaan. (*)
Advokat Jambi