Ayah Tiri dan Kakek 9 Kali Cabuli Gadis 16 Tahun di Tebo Hingga Hamil 7 Bulan

Sabtu 26-02-2022,10:53 WIB

MUARATEBO, JAMBI-INDEPEDENT.CO.ID - Hasil pengembangan dan pemeriksaan tim Reskrim Polres Tebo, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga hamil 7 bulan di Kabupaten Tebo, kini semakin jelas.

Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Tebo mengamankan dua orang diduga pelaku yang merupakan ayah tiri dan kakek korban. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengungkap tersangka baru berinisial LN (24) yang tidak lain merupakan kekasih korban yang masih berumur 16 tahun ini.

Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Rezka Anugras, saat dikonfirmasi awak media, ini adalah kasus yang menonjol.

“Kita akan garap sampai tuntas. Kekasih korban langsung kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Baca Juga: Kecelakaan Tol Terbanggi Besar-Bakauheni, Ini Penjelasan Branch Manager PT Hutama Karya Cabang Bakte

Dikatakan Kasat Reskrim, dari hasil pemeriksaan LN (24) yang tidak lain adalah kekasih korban, dia sudah sembilan kali berhubungan badan dengan korban. Alasannya atas dasar suka sama suka. Tersangka juga mengakui telah berjanji untuk menikahi korban, setelah berhasil mengumpulkan modal.

"Dari pengakuan LN, dirinya melakukan hubungan terlarang setelah dua bulan pacaran. Korban mau berhubungan badan saat diperdaya pacarnya dan dijanjikan nikah setelah ada modal," ungkapnya.

Lanjutnya, pelaku LN juga mengakui telah melakukan hubungan badan di beberapa tempat. Mulai dari rumah korban, pinggir sungai hingga areal perkebunan sawit yang menjadi saksi bisu aksi bejatnya.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, pelaku LN mengakui perbuatannya dan telah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Rezka.

Rezka menyebutkan saat ini sudah ada tiga orang tersangka yang sudah ditetapkan. Kini masih dalam proses penyidikan unit PPA Polres Tebo. Kasus pencabulan ini terungkap berawal saat korban ingin imunisasi dan vaksin, sebagai syarat untuk menikah. (wan/enn)

Tags :
Kategori :

Terkait