JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARABUNGO, JAMBI – Tentu masih ingat dengan kasus pencurian buku nikah di Kantor Kemenag Muarabungo beberapa waktu lalu. Saat ini, keempat tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Kejari Bungo, agar dapat segera disidang.
Keempat tersangka yakni, Agam, dan 3 rekannya, Hendrizal (36), warga Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Yurnalis (66) warga Bangkinang, Kelurahan Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau dan Bachtiar (68) warga Desa Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar.
Tersangka Agam sendiri merupakan pelaku utama atau eksekutor. Sedangkan tiga lainnya, adalah penadah barang hasil curian. JPU Kejaksaan Negeri Bungo, Andi Sugandi mengatakan, selain menerima pelimpahan tersangka, pihaknya juga menerima pelimpahan barang butki, Kamis (6/1) kemarin.
“Kita akan melakukan penahanan sementara terhadap keempat tersangka selama 14 hari kedepan dan kita titipkan di Lapas Bungo,” kata dia.
Pelimpahan ini dilakukan, setelah pihaknya menyatakan berkas perkara keempat tersangka lengkap. Sehingga penyidik Polres Bungo melimpahkan para tersangka.
“Adapun barang buktinya yakni, 1.200 pasang buku nikah, satu linggis, satu tang, satu obeng, satu tas, satu motor Mio dan satu mobil Karimun,” bebernya.
Atas perbuatannya, Agam dijerat pasal 363 Ayat (1) Ke 3 dan 5e KUHP tentang pencurian dengan ancaman Pidana penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan ketiga tersangka lainnya dijerat pasal 480 ayat ke 1 dan ke 2 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, keempat tersangka diamankan di tempat berbeda. Dari hasil pemeriksaan sementara, sejumlah buku nikah yang dicuri dan dijual kembali, ternyata beralih tangan ke penyedia layanan nikah siri.
Setidaknya ada 20 pasang buku nikah yang terjual di Sumbar, dan dihargai Rp 100 ribu per buku nikah kosong. Awalnya memang, pihaknya cukup kesulitan untuk mengungkap kasus ini.
Namun dari penyelidikan, tersangka utama, Agam Satyawan diciduk saat akan mengedarkan buku nikah curian tersebut. Dari nyanyian Agam lah, kemudian polisi mengamankan tersangka lainnya. Tiga tersangka lainnya merupakan penadah buku nikah curian. Para terasngka ada yang berprofesi sebagai ketua RT dan imam masjid.
Terbukti dengan stempel asli tapi palsu yang telah disiapkan. Mereka sudah kerap beraksi di beberapa daerah.
Ke Bachtiar lah, Agam Satyawan menjual buku nikah curian itu. Bachtiar memiliki tempat layanan nikah siri. “Dari hasil nikah siri menggunakan buku nikah curian itu dihargai Rp 1 juta,” terang Guntur.
Lantas bagaimana cara mereka mengisi buku nikah tersebut? Lanjut Guntur, salah satu tersangka merupakan pecatan pegawai Kemenag, dan mahir mengisinya. “Jika sudah teris lengkap data dan stempelnya, maka ada yang siap bayar mahal. Mereka (tersangka,red) jaringan provinsi. Termasuk mereka beraksi di Pulau Jawa,” jelasnya.
Setidaknya ada empat pelaku yang diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Lebih lanjut, tiga di antaranya merupakan penadah. Sedangkan sisanya ada eksekutor. Kata Guntur, para tersangka pencurian buku nikah ini merupakan jaringan antar provinsi. Bahkan ada pelaku yang berkerja di pulau Jawa. (mai/zen)