Hakim Vonis Rudy Salim 1 Tahun 6 Bulan

Jumat 07-01-2022,09:48 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI -  Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan putusan kepada Rudy Salim, Direktur PT Bareksa Alam Sejahtera (BAS). Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa sudah terbukti. Rudy Salim, disebutkan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana perpajakan.

Terdakwa dengan sengaja tidak melaporkan surat pemberitahuan atau menyampaikan surat pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian negara.

Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c, d dan i perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 tahun 1983 tentang ketentuan Umum dab tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah dengan No 28 tahun 2007 dan terakhi dirubah dengan UU RI Nomor 16 tahun 2009.

Pada amar putusan  yang dibacakan hakim ketua, Alex Pasaribu, terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman kurungan penjara selama 4 bulan. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rudy salim selama satu tahun dan enam bulan,” Sebut Alex Pasaribu membacakan amar putusannya, kemarin (6/1).

Selain itu, majelis hakim menjatukan pidana denda sebesar dua kali nilai kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan yaitu Rp 5 miliar, dengan ketentuan dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap. “Apabila tidak terdakwa tidak membayar maka diganti dengan pidana kurangan selama empat bulan,” tegasnya.

Menanggapi putusan ini, Rudy Bangun, penasehat hukum terdakwa Rudy Salim, mengatakan pikir-pikir sembari menunggu salinan putusan lengkap dari majelis hakim. Dari pertimbangan yang dibacakan majelis hakim, ada beberapa poin penting menjadi perhatian.

“Kita pikir-pikir, walau pun penuntut umum menyatakan banding. Di masa pikir-pikir ini kami akan mempertimbangkan, salah satunya tidak ada perintah untuk segera ditahan,” tegasnya.

Berbeda dengan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negei Jambi, usai amar putusan dibacakan, langsung mnenyatakan upaya banding. “Banding Yang Mulia,” kata jpu. Dalam perkara ini, perbuatan Rudy Salim selaku Direktur PT BAS, menyebabkan negara menderita kerugian mencapai Rp 2,512 miliar. (ira/zen)

Tags :
Kategori :

Terkait