JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI - Dampak dari pengetatan yang diberlakukan di Kota Jambi selama 23 hingga 29 Agustus mendatang, membuat pelayanan Samsat tutup.
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan, bagi masyarakat yang jatuh tempo pembayaran pajak tak perlu khawatir. Sebab, tak akan dikenakan sanksi denda.
Kata dia, masyarakat dapat membayar pada 30 Agustus hingga 5 September.
"Bagi yang jatuh tempo pajak antara tanggal 23 hingga 29 Agustus, bisa diperpanjang pada 30 Agustus hingga 5 September, tanpa ada sanksi denda," bebernya.(*)