JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat menjalani sidang putusan perkara dugaan jual beli jabatan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (6/1).
Majelis hakim memberikan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 200 juta subsider kurungan enam bulan,” ujar hakim ketua I Ketut Suarta dalam amar putusannya.
Dalam amar putusannya, negara menyita sejumlah barang bukti, berupa ponsel milik terdakwa dan uang sebesar Rp 245 juta.
Untuk uang sejumlah Rp 402,9 juta dikembalikan ke Novi dan uang Rp 11 juta dikembalikan kepada Jumali.
Menanggapi putusan hakim, Bupati Nganjuk nonaktif Novi melalui kuasa hukumnya tidak terima. Dia langsung mengajukan banding.
Kendati begitu, putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Novi sembilan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider delapan bulan penjara. (mcr12/jpnn)