JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARASABAK - Menyikapi keluhan masyarakat terkait kerusakan Jalan Lintas Muarasabak-Rantaurasau, Pemkab Tanjab Timur melakukan rapat koordinasi bersama pihak dinas perhubungan Provinsi Jambi dan pihak-pihak terkait lainnya.
Dalam rapat itu, Zulfaisal, Camat Muarasabak Timur menjelaskan, kerusakan jalan lintas yang merupakan kewenangan provinsi kian parah sejak tahun 2017. Kondisi itu tak jarang mengakibatkan kemacetan panjang kendaraan.
"Upaya dan koordinasi yang selama ini dilakukan Alhamdulillah semua direspon, namun ada beberapa hal yang perlu dicarikan solusi, seperti penyebab dan masalah kerusakan jalan dari mulai muatan tonase kendaraan yang berlebih dan sebagainya," ungkapnya dalam rapat, kemarin (20/8).
Rapat digelar di kantor Dishub Kabupaten Tanjab Timur, dihadiri Plt Kepala Dishub, perwakilan Dishub Provinsi Jambi, Dinas PUPR dan Alkal Provinsi, perwakilan unsur Forkompimcam dari Kecamatan Muarasabak Timur dan Rantaurasau serta perwakilan pengusaha sawit dari dua kecamatan tersebut.
Menanggapi hal itu, M. Irwan, perwkailan Alkal Provinsi Jambi, menuturkan, panjang jalan 45,6 KM saat ini jalan dengan kondisi baik 40 persen, sedang 30 persen atau sisanya mengalami rusak berat.
"Pihak Alkal sejak Desember 2020 telah melakukan penanganan hingga tidak ada jeda. Namun kejadian serupa terus terjadi. Jadi sampai hari ini yang bisa kami lakukan sifatnya fungsional saja. Artinya rutinitas biasa mengurai kemacetan di lokasi," jelasnya.
Selanjutnya, dari hasil rapat koordinasi tersebut didapat kesepakatan bersama pembatasan tonase bagi angkutan sawit. Pembatasan yang disepakati dalam rapat kali ini yaitu, kendaraan pengangkut sawit hanya bisa memuat 8 ton untuk melintasi jalan tersebut.
Untuk menyampaikan informasi ini agar diterima seluruh masyarakat yang menggeluti usaha sawit, dalam satu minggu kedepan pihak desa serta pengusaha melakukan sosialisasi terkait muatan sembari menunggu perbaikan jalan.
Sementara itu, Hari Firdaus, Plt Kepala Dishub Tanjab Timur, menjelaskan, ada tiga poin yang didapat dari hasil kesepakatan rapat koordinasi kali ini, mulai dari sosialisasi hingga langkah penindakan bagi pengguna angkutan yang tidak mengindahkan peraturan.
Tiga poin tersebut, yakni melakukan sosialisasi kepada pengguna jalan khususnya sopir angkutan agar tidak melebihi tonase. Kemudian penindakan hukum skala periodik bersama Dishub Kabupaten, Provinsi dan Satlantas, selanjutnya pembatasan muatan kendaraan dengan cara mengaktifkan portal yang saat ini sudah ada di beberapa titik di Kecamatan Muarasabak Timur.
"Dari tiga kesepakatan yang didapat tadi, dalam waktu dekat ini baru dua yang bisa kita lakukan. Yakni tahap sosialisasi dan penegakan hukum," jelas Hadi.
Terkait sosialisasi sendiri, tanggung jawabnya akan dilakukan oleh pemerintah desa, dalam hal ini yaitu Kepala Desa yang berada di Kecamatan Sabak Timur hingga Rasau dan juga para pengusaha sawit yang memiliki anggota.
"Pihak pengusaha tadi meminta keringanan kepada pemerintah, agar angkutan mereka disepakati hanya maksimal delapan ton saja tidak lebih dan itu sudah disepakati bersama. Angkutan delapan ton itu berlaku untuk semua jenis kendaraan baik truk maupun PS, besar ataupun kecil kendaraan tetap delapan ton muatannya," pungkasnya. (pan/ira)