JAM Intelijen Kejagung Gadungan Dituntut 4 Tahun di Bali, Aksinya Bikin Malu Korps Adhyaksa

Jumat 07-01-2022,07:45 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Jaksa gadungan Setiadjie Munawar akhirnya menerima getah dari perbuatannya.

Dalam sidang tuntutan yang digelar secara virtual di PN Denpasar kemarin (6/1), terdakwa yang mengaku sebagai jaksa di Kejagung RI ini dituntut 4 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

"Iya, saat sidang JPU menyatakan terdakwa dituntut selama empat tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Kasiintel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha.

Seusai tuntutan, kepada majelis hakim PN Denpasar terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis pada sidang selanjutnya, Selasa (11/1) mendatang.

Terdakwa Setiadjie Munawar diamankan pertengahan 2021 lalu saat mengaku sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen) Kejaksaan Agung RI.

Kasus ini bermula saat Setiadjie menawarkan diri untuk membantu memberikan bantuan hukum kepada korban LR, pada Agustus 2021 lalu.

Kepada korban LR, terdakwa mengaku sebagai pejabat di Kejagung RI.

Bermodal surat keterangan perjalanan kepada yang tertera sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan, terdakwa berhasil merayu LR (korban) untuk memberikan uang sebesar Rp 256.510 juta untuk penanganan perkara perdata yang tengah dialami.

"Korban orang Bali, orang Denpasar, sepanjang penyidikan hanya satu korban yang diproses, tetapi kami meyakini bisa saja ada korban lain atau orang seperti SM ini," terangnya.

Setelah dilakukan penelusuran, terkonfirmasi bahwa terdakwa bukan pegawai Kejaksaan RI, sehingga dilakukan identifikasi keberadaannya dan diketahui berada di Kota Denpasar, Bali.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya bukti transfer, mobil serta beberapa berkas lainnya.(jpnn.com)

Tags :
Kategori :

Terkait