Aturan JHT Direvisi, Rocky Gerung Sindir Jokowi: Mestinya Malu, Berarti Neken Aturan Gak Dibaca

Jumat 25-02-2022,17:40 WIB

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Presiden Joko Widodo akhirnya meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). 

Revisi tersebut dilakukan setelah banyaknya kritikan yang didapatkan, dan penolakan dari masyarakat.

Meski Permenaker tersebut dikeluarkan oleh Jokowi, namun 20 hari setelah Permenaker dikeluarkan, Jokowi langsung memanggil Menteri Ida Fauziyah. Pemanggilan itu untuk membahas soal JHT tersebut.

Hal itu, dinilai oleh Pengamat Politik, Rocky Gerung, menunjukan bahwa Permenaker itu meski diteken Jokowi, namun tidak dibaca olehnya. 

BACA JUGA : Rocky Gerung Sebut Negara Punya Kepala, Tapi Tak Ada Isinya

"Kalau begitu dia nggak pernah baca apa yang dia tandatangani sebetulnya kan. Kan dia musti malu, masa dia merevisi sesuatu yang dia setujui." kata Rocky Gerung di kanal YouTube, Rabu 23 Februari 2022. 

Rocky Gerung mengatakan, pesoalan revisi Permenaker itu akibat kemampuan berfikir dari Presiden. Dia kemudian memberi sindiran bahwa negara memiliki kepala tapi kepala tak ada isinya.

"Jadi soal kemampuan berfikir sebetulnya. Di mana negara ada kepala, tapi kepala tidak ada isinya," kata Rocky Gerung.

Rocky Gerung mengatakan, Menaker Ida Fauziya juga mestinya malu. Sebab Permenaker dimaksud telah disetujui Jokowi, tapi kemudian diresvisi. 

BACA JUGA : Jamal Mirdad Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kasus Dugaan Penipuan

"Mestinya ibu menteri malu dong, dia sudah disetujui, kemudian direvisi. Nanti dia berfikir lagi apa yang mau direvisi tuh, bukankah sudah disetujui itu. Jadi yang musti direvisi itu adalah persetujuan presiden. Kan begitu logikanya," paparnya. 

Menukil Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga. 

Dalam Pasal 3 Ayat (1) Perpres Nomor 68 Tahun 2021 menyebut bahwa setiap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang akan ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga wajib mendapatkan Persetujuan Presiden.

Adapun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2021 ini diteken Presiden Jokowi pada 2 Agustus 2021.

BACA JUGA : Rusia Hancurkan Pertahanan Udara Ukraina

Tags :
Kategori :

Terkait