Jamal Mirdad Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kasus Dugaan Penipuan

Jumat 25-02-2022,16:29 WIB
Editor : Risza

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kabar terbaru datang dari artis senior, Jamal Mirdad. Dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 4 Februari 2021 lalu dengan pelapor bernama Firdaus Nuzula.

Jamal Mirdad diduga melakukan penipuan dan penggelapan pembelian rumah di daerah Sawangan, Depok. Penyanyi senior ini pun dilaporkan dengan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

"Kita telah menerima laporan terhadap Jamal Mirdad," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, dikutip dari PMJ NEWS.

BACA JUGA: UEFA Segera Pindahkan Venue Final Liga Champions dari Rusia

Dalam kesempatan itu, Zulpan menjelaskan bahwa, laporan ini berawal saat Jamal Mirdad bersama pelapor terlibat jual beli rumah seluas 150 meter persegi milik Jamal di Cinangka, Sawangan, Depok dengan harga Rp490 juta.

Pelapor lalu dijanjikan Jamal sertifikat hak milik (SHM) rumah tersebut, yang akan diserahkan jika pelapor sudah membayar lunas pembelian rumah.

"Tanggal 31 Maret 2015, pelapor sudah membayar lunas pembelian rumah milik terlapor (Jamal Mirdad). Tapi terlapor tidak memberikan SHM yang dijanjikan," sambungnya.

Pelapor mengaku sudah memberikan somasi kepada Jamal melalui kuasa hukumnya, namun tidak ditanggapi. Sehingga pelapor membuat laporan dengan melampirkan sejumlah bukti baik PJB, kuitansi pembelian hingga mutasi rekening.

BACA JUGA: Ini Penyebab Gempa Magnitudo 6,2 Sumatera Barat

Saat ini, kata Zulpan laporan terhadap ayah kandung Naysila Mirdad terkait dugaan penipuan dan penggelapan tengah diproses penyidik Polda Metro Jaya. (*)

Artikel ini telah terbit di fin.co.id, dengan judul Penyanyi Senior Jamal Mirdad Dipolisikan Soal Dugaan Penipuan, Begini Kata Pihak Polisi

Tags :
Kategori :

Terkait