Terdakwa Kasus Pembunuhan Wartawan di Simalungun Dituntut Penjara Seumur Hidup

Kamis 06-01-2022,22:08 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap wartawan media online lokal di Simalungun, Sujito dituntut penjara seumur hidup.

Sujito diketahui merupakan mantan calon Wali Kota Siantar pada Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2015.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Simalungun, Kamis (6/1) yang dipimpin ketua majelis hakim Vera Yetti Magdalena.

Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Bobbi Sandri menyampaikan JPU juga menuntut hukuman yang sama terhadap satu terdakwa lainnya, yakni Yudi Fernando.

"Kedua terdakwa dituntut pidana penjara seumur hidup," tegas Bobbi Sandri.

Bobbi mengatakan keduanya dinilai melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ke-1 KUHPidana.

"Hal itu sebagaimana surat dakwaan kombinasi kesatu Primair JPU," ujarnya.

Mantan Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyampaikan hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatan keduanya telah menghilangkan nyawa orang.

"Pembunuhan tersebut juga direncanakan dengan sempurna dan belum ada perdamaian dengan keluarga korban," jelasnya.

Sementara hal yang meringankan karena terdakwa mengakui perbuatannya dan khusus terdakwa Sujito karena sudah berusia lanjut.

Dalam kasus ini sebenarnya ada tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka, yakni Sujito, Yudi Fernando, dan seorang oknum anggota TNI bernama Praka Awal Siagian yang menjadi eksekutor.

Namun, Praka Awal Siagian meninggal dunia dalam masa penahanan pada Minggu (12/9).

Sebelum meninggal, dia sempat dirawat di RS Putri Hijau Medan karena keluhan nyeri di dada dan mual.

Sebelumnya, Mara Salem Harahap atau akrab disapa Marsal ditemukan tewas dengan luka tembak pada Sabtu (19/6) dini hari.

Lokasi penembakan sendiri hanya berjarak 300 meter dari rumahnya di Kawasan Huta VII, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Tags :
Kategori :

Terkait