Belasan Orang dan Uang Rp5 Miliar Diamankan, Begini Kronologi OTT Wali Kota Bekasi

Kamis 06-01-2022,20:46 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kota Bekasi dan Jakarta pada Rabu (5/1/2022) dan Kamis (6/1/2022).

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan 13 orang lainnya. Tim satgas KPK turut mengamankan barang bukti senilai Rp5 miliar dalam giat paksa tersebut.

Berdasarkan kronologi, penangkapan terhadap 14 orang itu bermula dari informasi masyarakat akan terjadinya penerimaan uang oleh Rahmat Effendi. Tim penindakan KPK pun langsung bergerak menuju wilayah Bekasi pada Rabu (5/1/2022).

“Tim mendapatkan informasi jika uang akan diserahkan oleh MB (M Bunyamin) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi kepada Wali Kota Bekasi (Rahmat Effendi),” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Firli menyebut, saat itu tim penindakan langsung mengintai dan mendapatkan Bunyamin masuk ke dalam rumah dinas pria yang karib disapa Pepen itu dengan membawa sejumlah uang dan diserahkan kepada Pepen. Bunyamin langsung ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB saat keluar dari rumah dinas Pepen.

Kemudian tim mengamankan Pepen, Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), dan staf sekaligus ajudan Pepen bernama Bagus Kuncorojati beserta beberapa aparatur sipil negara (ASN).

“Saat itu KPK menemukan bukti uang dengan jumlah miliaran dalam pecahan rupiah,” kata Firli.

Secara paralel tim juga mengamankan Novel, selaku makelar tanah di wilayah Cikunir, kemudian Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA) di daerah Pancoran, dan Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY) Sekitar Senayan.

Malamnya sekitar pukul 19.00 WIB, tim bergerak mengamankan Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MS) dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL) di rumahnya masing-masing.

Keesokan harinya, yakni hari ini Kamis (6/1/2022) tim mengamankan Camat Jatisampurna Wahyudin (WY) dan pihak swasta Lai Bui Min alias Anen (LBM) beserta bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah.

“Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp3 miliar dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp2 miliar,” kata Firli.

Usai penangkapan, KPK menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemkot Bekasi.

Ia ditetapkan selaku penerima suap bersama Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Sementara para tersangka pemberi di antaranya Direktur PT MAM Energindo (ME) Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min alias Anen; Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) dan PT Hanaveri Sentosa (HS) Suryadi; serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin. (riz/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait