JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Tengku Adriansyah, kini duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. Dia didakwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tanjab Timur, menghalangi-halangi proses penyidikan dugaan korupsi dana Hibah KPU Tanjab Timur TA 2020. Saat itu, Tengku Adriansyah sebagai kuasa hukum dari KPU Tanjab Timur.
Pada sidang pembacaan surat dakwaan, Tengku tidak dihadirkan di ruang sidang PN Tipikor Jambi. Ia mengikuti persidangan melalui sambungan meeting room. Secara bergantian, surat dakwaan dibacakan JPU Kejari Tanjab Timur, Doni Hendra Wijaya dan Findra Yufan, kemarin (24/2).
Terungkap dari surat dakwaan JPU, perbuatan serta rangkaian penundaan pemeriksaan saksi membuat Tengku Adriansyah dijadikan tersangka perintangan penyidikan korupsi oleh Kejari Tanjab Timur.
Menurut penunut umum, terdakwa Tengku Ardiansyah dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap saksi dalam perkara korupsi. Bahkan dalam surat dakwaan itu, Tengku, disebut telah merekayasa agar kliennya, Sumardi, Hasbullah, dan Mardiana tidak memenuhi panggilan penyidik Kejari Tanjab Timur.
Baca juga: Yusri Martinus : Rumah Indekos Harus Ada Aturan
Masih dari dakwaan JPU, Tengku Ardiasnyah disebut pula menyarankan agar membuat surat sakit dan melarang, Hasbullah, Sumardi, dan Mardiana memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
Hingga pada 17 Oktober 2021, Tengku mengarahkan agar mereka menolak diperiksa dan dimintai keterangan yang jadwalnya direncanakan dilakukan esok hari, 18 Oktober 2021.
“Jangan mau diperiksa oleh penyidik, tanyakan dulu harus jelas diperiksa untuk tersangka siapa, pasal sangkaannya apa dan dalam hal apa?" kata JPU menirukan arahan Tengku kepada Sumardi, Hasbullah, Mardiana, dan Denny.
Pada tanggal 8 November 2021, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Sumardi, selaku Sekretaris KPU Tanjab Timur. Saat itulah kemudian Tengku tiba-tiba masuk tanpa izin ke ruang pemeriksaan di ruang Kasi Pidum Tanjab Timur. Padahal saat itu Tengku tidak dalam kapasitas sebagai penasehat hukum untuk mendampingi pemeriksaan Sumardi.
Baca juga: Pembangunan Stadion Internasional Belum Tender
Disebutkan JPU, staf Pidum sudah berusaha mencegah, tapi tidak dihiraukan Tengku. "Terdakwa langsung masuk ke dalam ruangan penyidik dan langsung memegang dan menarik tangan kiri saksi Sumardi yang saat itu sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk keluar ruangan dengan mengatakan," kata JPU.
“Pak Sek ayo keluar ngapain lagi di sini hari sudah malam bukan jam kerjo lagi ini, perut sudah lapar," kata JPU menirukan ucapan Tengku saat itu. Penyidik menyuruh Tengku untuk keluar ruangan karena pemeriksaan belum selesai.
Perbuatan Tengku mengarahkan saksi-saksi, Sumardi, Hasbullah, Mardiana, Denny, dan Nurkholis untuk mengabaikan panggilan pemeriksaan terus berlanjut pada 9 November, untuk pemeriksaan 10 November.
Upaya merintangi penyidikan, menurut jaksa, juga dilakukan Tengku saat mengajukan praperadilan untik Ketua KPU Tanjab Timur, Nurkholis. Nurkholis yang saat itu berstatus buronan diperintahkan Tengku untuk tidak hadir. Dengan alasan, jika Nurkholis menghadiri sidang, maka dia akan langsung ditangkap karena status buron tersebut.
Atas perbuatannya itu, Tengku didakwa dengan Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.