JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI – Disaat pengetatan perbatasan Kota Jambi yang akan dilakukan pada Senin (23/8) besok, ini hanya diberlakukan untuk jalur darat. Untuk jalur udara tetap buka. Seperti Bandara Sultan Thaha beroprasional seperti biasanya.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Varial Adhi mengatakan, bandara tidak akan ditutup dan akan dibuka seperti biasa.
“ Sebab syarat dan aturan dalam pengetatan, Bandara sudah melakukan terlebih dahulu, salah satunya yakni dengan menggunakan swab antigen dan vaksin. Artinya mereka yang masuk ke Jambi dengan jalur udara ini tidak terpapar Covid-19,” jelas Varial Adhi jelas. “Jadi kalau mereka memiliki syarat yang lengkap, tidak masalah masuk ke Jambi,” tambahnya.
Dengan adanya penyekatan di perbatasan yang dilakukan di Pemkot Jambi, ini Dinas Perhubungan Provinsi Jambi juga telah berkoordinasi dengan travel Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) dam angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di kabupaten kota lainnya agar menyediakan kartu vaksin dan swab antigen untuk masuk ke Kota Jambi.
“Termasuk juga pelabuhan roro di Kuala Tungkal yang sudah kita informasikan untuk memberitahukan ke penumpangnya,” sebutnya.
Kata varial, di pelabuhan Roro, biasanya banyak pendatang dari Batam yang akan ke Jambi dengan berbagai keperluan. “Kita minta untuk menaati persyaratan PPKM, khususnya vaksin dan antigen jika ingin masuk ke Jambi,” tandasnya.
Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris mengatakan untuk bandara sendiri, itu diserahkan ke pihak bandara sendiri, pasalnya Pemprov Jambi tak memiliki kewenangan untuk dibandara Sultan Tahah Jambi. “Itukan ada di Menteri Perhubungan, kita tak punya kewenangan,” kata dia.
Namun dengan pengetatan yang akan dilakukan di Kota Jambi ini, Gubernur Jambi siap mendorong bersama, pasalnya ini untuk menekan angka Covid-19 di Kota Jambi.
“Kalau kabupaten kota mau melakukan penyekatan, silahkan. Itu kewenangan kita, kalau gubernur sifatnya hanya mendorong itu,” singkat politisi PAN ini.
Sementara, EGM Bandara Sultan Thaha Jambi Agus Suprianto soal pengetatan di Kota Jambi, dirinya mengatakan, bahwa bandara masih mengacu pada SE 62 Tahun 2021 dan SE NO 17 Tahun 2021 Satgas Penanganan Covid-19, kedua aturan ini dari pusat, Mentri Perhubungan.
“Jadi syarat untuk penerbangan itu wajib menunjukkan surat vaksinasi dan hasil dari PCR, minimal H min dua sebelum keberangkatan,” singkatnya. (slt/tav)