JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, BOGOR – Viral di media sosial, video yang menayangkan aksi main hakim sendiri terjadi di Sindang Barang, Bogor.
Video itu mendadak viral usai diunggah oleh akun Twitter @IwanPangka, pada Rabu, 5 Januari 2022.
Menurut keterangan, sosok yang dihajar tersebut merupakan pria terduga penculik anak yang aksinya berhasil digagalkan warga.
Sontak saja sejumlah orang nekat menghajarnya di jalanan hingga pria tersebut tak berdaya.
“Penculik anak tertangkap, dihajar, minta² ampun* Penculikan anak di daerah Sindang Barang Bogor, baru saja,” tulis akun tersebut.
Akun itu juga menjelaskan, sang anak sudah sempat dimasukkan ke dalam karung. Beruntung anak itu berhasil diselamatkan dan warga langsung menghakimi terduga penculik.
“Posisi anak sudah masuk karung sama penculik. Anak tsb masih dapat di selamatkan dan pelaku di hakimi massa,” ujar Iwan.
Habib Nabiel Desak Polri Tangkap Ferdinand: Gak Setuju Makhluk Ini Bicara Semaunya
Tak lupa Iwan juga mengingatkan bagi orang tua yang memiliki anak kecil agar lebih berhati-hati lagi, agar kejadian ini tidak terulang lagi.
“Hati² buat yang punya anak/cucu, agar diawasi saat bermain,” sambungnya.
Mengenai unggahan tersebut, warganet langsung berikan komentar beragam dan tak jarang ada juga yang mengecam aksi main hakimnya.
“Jangan main hakim sendiri. Tegakkan praduga tak bersalah. Serahkan ke polisi. Nanti polisi yang akan mengurus dan memproses sampai kemudian pengadilan Indonesia akan memutuskan hukuman yang seadil-adilnya. Percayalah, hukum dan peradilan Indonesia termasuk yang terbaik di dunia” @Jupri5602***
“Harusnya yg dibeginikan itu deny diregar, permadi abu janda, ade armando, ferdinand dan para buzerp sejenisnya…”
@Ki_Kalac***
“Keadilan penguasa sdh tak bisa diharapkan, keadilan rakyat mengambil alih peranan.
Jgn menyalahkan rakyat, keadilan rakyat sdh lama tertindas & mati di repvblik bangsat ini”@deceptic***. (anr/fin)
Viral Terduga Penculik Anak Dijotosi Massa Sampai Babak Belur, Korban Sempat Dimasukkan ke Karung
Kamis 06-01-2022,19:14 WIB
Kategori :