JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Rumah Indekos atau kos-kosan diminta pemerintah untuk dapat membuat aturan yang disampaikan dan dipajang di depan ruangan kost.
Kasi Trantib Kecamatan Jelutung, Yusri Martinus mengatakan bahwa, hal tersebut agar aturan yang disampaikan dapat diketahui dan diterapkan oleh penghuni kos.
Sebab, menurutnya berdasarkan hasil pengecekan di setiap rumah kos di kawasan Jelutung, banyak ditemui belum adanya peraturan yang dipasang di setiap rumah.
“Seharusnya ada, jadi penghuni kos tahu aturannya dan yang berkunjung juga tahu. Ini masih banyak belum dipasang di kos-kosan, padahal hal ini penting demi keamanan dan kenyamanan bersama,” katanya, Kamis (24/2).
Baca juga: Buka di Luar Waktu Ketentuan, Diva Karaoke Ditutup Sementara oleh Tim Satgas Kota Jambi
Yusri mengatakan, pihaknya mengecek rumah kos di Jelutung, untuk memastikan beberapa hal. Selain aturan, juga untuk perizinan. Faktanya, kata dia perizinan sudah cukup baik. Rata-rata memiliki izin dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita mengecek ini dibantu dengan tim BKO Satpol PP Kota Jambi,” sebutnya.
Baca juga: Pembelajaran Daring di Muarojambi dan Kota Jambi Akan Berakhir, Apakah Diperpanjang?
Sejauh ini, menurutnya belum ada ditemukan hal-hal yang membuat kenyamanan masyarakat terganggu. Dirinya berharap, agar kondisi kondusif dan aman dapat terus terjaga. Sehingga ke depan, aturan-aturan yang diberlakukan dapat berjalan dengan baik dan ditaati oleh masyarakat. (tav/zen)