Ketua Panitia Terancam 4 Bulan Penjara

Kamis 19-08-2021,10:03 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI- Tim penyidik Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan segera menetapkan tersangka atas kasus pelanggaran prokes di tengan pandemi Covid-19 pada penyelenggaraan Turnamen Volley Mitra Cup V, pada Juli lalu.

Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan, Ipda Egaw Purwita mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemberkasan perkara.

"Sampai saat ini belum ada (tersangka,red). Nanti akan kita panggil lagi yang bersangkutan, setelah itu baru akan kita tetapkan tersangka, berkas perkaranya juga masih kita lengkapi," ungkapnya, Rabu (18/8).

Dari tiga orang yang sudah diperiksa beberapa waktu lalu, kemungkinan besar ketua panitia penyelenggaran akan ditetapkan menjadi tersangka. Namun, itu kembali akan ditetapkan setelah hasil pemanggilan berikutnya.

"Dalam beberapa hari kedepan akan kita panggil lagi, kemungkinan hanya ketua panitia yang kita jerat, dan kedua rekannya kita jadikan saksi nantinya," jelasnya.

Jika terbukti bersalah, pelaku disangkakan dengan pasal 216 ayat 1 KUHP yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9 ribu serta Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 16/INS/VII/HKU/2021.

Diberitakan sebelumnya, Tim Gabungan dari Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan dan Satpol PP Kota Jambi, Selasa (27/7) malam, membubarkan turnamen bola voli yang diselenggarakan Mitra Club di Jalan Sersan M Yunus, RT 23, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan.

Kanit reskrim Polsek Jambi Selatan, Ipda Putu Gede Ega Purwita mengatakan, penindakan pelanggaran prokes tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Dari rekaman video yang beredar, acara final turnamen bola voli Mitra Cup V itu dipadati banyak masyarakat tanpa menerapkan prokes. Banyak masyarakat tidak memakai masker, dan tidak menjaga jarak.

Adapun tiga orang penyelenggara yang diamankan yakni, Radius Novriansyah (31),  Sinta Yusuf (21) dan Yana (42). Ketiganya langsung diamankan ke Mapolsek Jambi Selatan, selepas kejadian tersebut.

"Tidak kami tahan karena termasuk tindak pidana ringan (tipiring). Sementara untuk penetapan status tersangka  ketiganya, saat ini sedang kami koordinasikan dengan Kejaksaan," jelasnya.

Terpisah, Kabid Penegakan Peraturan Daerah (PPD)  Satpol PP Kota Jambi, Andriayansyah menyebutkan, dari hasil pemeriksaan sementara, turnamen itu molor lantaran beberapa alasan. Sehingga menyalahi aturan.

“Pertandingannya sudah selesai, tinggal pembagian piala saja. Namun karena ramai makanya dibubarkan bersama Polsek Jambi Selatan. Tidak dikenakan denda, hanya diberi surat peringatan,” singkatnya.

Sementara itu, pihak Mitra Club sebagai penyelanggara mengaku kegiatan tersebut resmi, dan tidak ilegal. Hal tersebut diungkapkan Yana, panitia penyelenggara turnamen. Katanya, pihaknya telah mengantongi izin dari tim  Satgas Covid-19 Kota Jambi.

Namun, batas izin penyelenggaraan yang dikeluarkan oleh Tim Gugus Tugas, berakhir pada 16 Juli 2021 lalu. Namun, kata Yana, pihaknya sempat menunda pertandingan selama 5 hari, dikarenakan Hari Raya Idul Adha, dan cuaca hujan.

Tags :
Kategori :

Terkait